KPK Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas yang tersebut berlokasi di area Ibukota Indonesia Selatan, Hari Jumat (6/9/2024). Penggeledahan yang dimaksud terkait persoalan hukum dugaan terkait perkara dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Grup Komunitas (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
“Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas pengurus negara berinisial AHI di tempat wilayah DKI Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Selasa (10/9/2024).
Tessa menyebutkan, dari giat yang dimaksud pihaknya menyita beberapa barang bukti yang mana diduga kuat ada kaitannya dengan perkara yang digunakan dimaksud.
“Penyidik melakukan penyitaan dalam bentuk uang tunai dan juga barang bukti elektronik,” ujarnya.
Tessa enggan menjelaskan lebih tinggi detail, terkait banyak barang bukti yang disita. Termasuk jumlah keseluruhan lalu jenis mata uang yang dimaksud diadakan penyitaan.
Berdasarkan informasi yang tersebut diterima, pelopor negara berinisial AHI yang dimaksud adalah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, juga Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar.
Dalam perkara ini, KPK telah dilakukan menetapkan 21 tersangka. Adapun tindakan hukum ini merupakan pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak lalu kawan-kawan pada Desember 2022.
“Bahwa di Surat Perintah Penyidikan tersebut, KPK telah terjadi menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 terperiksa sebagai penerima dan juga 17 lainnya sebagai terdakwa Pemberi,” kata Tessa dalam Gedung Merah Putih KPK, DKI Jakarta Selatan, Hari Jumat (12/7/2024).




