DPR Minta Kemenkes kemudian Kemnaker Turun Tangan Atasi Larangan Jilbab di dalam RS Medistra

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati memohon Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) juga Kementerian Kesejahteraan ( Kemenkes ) turun tangan menyelesaikan persoalan adanya dugaan larangan pemanfaatan jilbab dalam Rumah Sakit Medistra.
Kurniasih mengatakan, isu pelarangan pengaplikasian jilbab pada waktu bekerja tidaklah lagi relevan, akibat undang-undang menjamin pekerja untuk tetap memperlihatkan melaksanakan kewajiban agamanya di area tempat kerja.
Dia juga memohonkan terhadap seluruh rumah sakit, klinik dan juga infrastruktur layanan kemampuan fisik lain, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk memberikan jaminan kebebasan menjalankan perintah agama bagi seluruh pekerjanya, termasuk berjilbab.
“Sebab menjalankan keyakinan beragama di dalam tempat bekerja seperti berjilbab adalah hak asasi manusia yang mana diatur serta dilindungi oleh undang-undang. Saya memohon agar Kementerian Tenaga Kerja lalu Kementerian Kesehatan, sanggup turun menyelidiki laporan ini,” katanya, Mulai Pekan (2/9/2024).
Khusus untuk Kementerian Ketenagakerjaan, Komisi IX meminta-minta agar menjamin pengamanan untuk semua pekerja di menjalankan ajaran agama di tempat tempat bekerja di tempat mana pun juga kemudian di area bidang apa pun juga.
Kurniasih mengungkapkan, perkara pelarangan jilbab bagi karyawan telah pernah terjadi sebelumnya. Bahkan salah satu karyawan sebuah jaringan bioskop melakukan aduan ke Komnas HAM akibat dilarang menggunakan jilbab pada waktu bekerja. Ada juga perkara pelarangan jilbab dalam sebuah maskapai bagi pekerjanya.
“Rumah Sakit juga Fasyankes mampu belajar dari kasus-kasus ini bahwa tak relevan melarang karyawan berjilbab di dalam tempat kerja. Justru rumah sakit kemudian fasyankes bisa saja memberikan jaminan seluas-luasnya terhadap semua karyawannya untuk bisa jadi menunaikan ajaran agamanya masing-masing dengan baik. Kementerian Aspek Kesehatan juga kami minta mengawal ini,” ujar legislator PKS itu.



