Zulmansyah Sekedang Ditunjuk jadi Plt Ketua Umum PWI Pusat
Jakarta – Rapat Pleno Persatuan Wartawan Negara Indonesia atau PWI Pusat menunjuk Ketua Area Organisasi Zulmansyah Sekedang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI Pusat. Zulmansyah menggantikan Hendry Ch Bangun, yang dimaksud sebelumnya diberhentikan secara penuh dari keanggotaan PWI oleh Dewan Kehormatan pada 16 Juli 2024.
Zulmansyah mengatakan, salah satu tugasnya sebagai Plt Ketua Umum ialah mengatur Kongres Luar Biasa atau KLB. Agenda kongres itu dilaksanakan untuk memilih ketua umum definitif paling lambat enam bulan sejak penunjukan Zulmansyah.
Ia mengungkapkan, harus berkoordinasi dengan jajaran PWI seluruh Nusantara sebelum menyelenggarakan KLB. “Diharapkan secepat-cepatnya dilakukan,” katanya ketika dihubungi, Rabu, 24 Juli 2024.
Selain itu, sebagai Plt Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah diperintahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan Kantor PWI Pusat guna menjalankan tugas-tugas organisasi.
Kuasa Hukum dari Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi menolak penunjukkan Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum PWI Pusat. Menurut dia, penetapan itu tiada sah lantaran Zulmansyah sudah ada diberhentikan secara tiada hormat.
Ia mengklaim, Ketua Lingkup Organisasi PWI Pusat itu telah terjadi diberhentikan sejak 23 Juli 2024. Pemberhentian itu, katanya, berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.
Kurniadi mengatakan, bahwa pihaknya tidak ada akan mengakui pelaksanaan KLB yang dimaksud dibentuk oleh Zulmansyah Sekedang nanti. Ia juga telah lama melaporkan beberapa pihak yang tersebut terlibat ke aparat penegak hukum.
Tuduhan di laporan itu, ujar Kurniadi, adalah pemalsuan surat keputusan. “Teman-teman pengurus pusat sudah menciptakan laporan ke Polda Metro Jaya lalu laporan Bang Hendry ke Bareskrim terhadap langkah Dewan Kehormatan,” ujarnya, seperti dilansir dari Antara.
Merespons itu, Zulmansyah menyatakan pemberhentiannya oleh seseorang yang mana telah dipecat berdasarkan tindakan Dewan Kehormatan adalah tidak ada sah. Ia mengungkapkan, sudah ada mengingatkan Hendry Ch Bangun untuk tak lagi mengesahkan surat apa pun.
“Karena (Hendry) sudah ada diberhentikan sebagai anggota PWI. Itu berpotensi pidana,” ucap Zulmansyah.
ANTARA
Pilihan editor: PDIP Siapkan Risma dan juga Marzuki Mustamar Buat Lawan Khofifah-Emil pada pemilihan gubernur Jatim
Artikel ini disadur dari Zulmansyah Sekedang Ditunjuk jadi Plt Ketua Umum PWI Pusat



