Nasional

Cleansing Guru Honorer, Siapa yang tersebut Disikat?

Jakarta – Kepala Lingkup Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan serta Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri menyampaikan pihaknya menerima 107 laporan tentang guru honorer pada DKI DKI Jakarta yang tersebut mengalami cleansing. Kebijakan cleansing guru honorer yang disebutkan berasal dari berubah-ubah jenjang pendidikan, yaitu sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), kemudian sekolah menengah melawan (SMA).

“Kami contohkan di DKI Jakarta, laporan yang digunakan masuk ada 107 guru yang kena cleansing guru honorer. Disdik (Dinas Pendidikan) menyatakan kalau kena itu yang digunakan tidak ada punya Dapodik (Data Pokok Pendidikan) juga NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan juga Tenaga Kependidikan). Ada 76 persen, lebih tinggi dari setengahnya mengaku sudah ada punya,” kata Iman, pada 17 Juli 2024.

Sekretaris Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak memohonkan proses pengangkatan guru honorer kontrak kerja individu (KKI) nantinya bukan usah melalui tes yang dimaksud panjang. Sebab, kata Jhonny, merekan telah terbukti mengajar bertahun-tahun.

“Enggak usah, ngapain tes. Mereka telah ngajar kok. Berarti kalau merekan diterima mengajar telah punya pengalaman,” kata Jhonny dihubungi melalui telepon pada Selasa malam, 23 Juli 2024. 

Dia mengemukakan itu merespons mengenai rencana Dinas Pendidikan mencari solusi nasib guru honorer yang tersebut terkena kebijakan cleansing atau pemutusan kontrak sepihak. 

Kebijakan Cleansing Guru Honorer dan Aturannya

Menurut Pelaksana Pekerjaan (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, cleansing guru honorer dilakukan lantaran pengangkatan guru honorer diklaim tanpa melalui seleksi yang jelas. Budi dan juga pihaknya telah lama menginformasikan terhadap kepala sekolah sejak 2017 sampai 2022 untuk tak merekrut guru honorer. Namun, sampai sekarang, berbagai kepala sekolah yang digunakan masih nekat melakukannya. Bahkan, kepala sekolah juga memberikan upah yang tersebut bukan sesuai dengan upah honorer.

“Kondisinya adalah guru honorer ini diangkat oleh kepala sekolah yang mana dibayar oleh dana BOS (bantuan operasional sekolah) tanpa seleksi yang mana jelas,” kata Budi, pada 17 Juli 2024.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, serta Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, terdapat kriteria guru honorer. Pada Pasal 40 Permendikbud Ristek yang dimaksud tercatat bahwa pembayaran guru honorer berasal dari maksimal 50 persen keseluruhan jumlah agregat alokasi dana BOS reguler.

Menurut kemdikbud.go.id, pada Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2022, terdapat kriteria guru honorer yang berhak mendapatkan pembayaran atau gaji, yaitu:

  • Bukan aparatur sipil negara (ASN)
  • Terdata pada Dapodik
  • Memiliki nomor unik pendidik lalu tenaga kependidikan (NUPTK)
  • Tidak menerima tunjangan profesi guru
  • Ditugaskan oleh kepala sekolah yang dimaksud dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.

Meskipun sudah diatur di aturan hukum tertulis, tetapi beberapa kepala sekolah menyelewengkannya. Kepala sekolah yang disebutkan menunjukkan tindakan cleansing yang berdampak pada guru honorer. Biasanya, guru honorer yang mana mengalami cleansing tidak terdata di dalam Dapodik lalu tidak ada memiliki NUPTK.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, selama ini, pengangkatan guru honorer tidak ada diketahui oleh Disdik juga direalisasikan sesuai subjektivitas kepala sekolah atau ada unsur kedekatan. Banyak kepala sekolah yang mengangkat guru honorer tiada sesuai kebutuhan.

Bahkan, informasi lowongan pengangkatan yang dimaksud juga tiada dipublikasikan. Perekrutan yang disebutkan juga tidaklah didasari oleh kontrak yang tersebut jelas. Meskipun ada perjanjian, tetapi guru honorer mampu diberhentikan kapan saja. Guru honorer ini yang dimaksud akan kena dampak kebijakan cleansing guru honorer.

RACHEL FARAHDIBA R  | MELYNDA DWI PUSPITA I  DESTY LUTHFIANI

Pilihan Editor:

Artikel ini disadur dari Cleansing Guru Honorer, Siapa yang Disikat?

Related Articles

Back to top button