Daftar 26 ruas jalan di DKI Jakarta yang tersebut berlaku ganjil genap

Jakarta (ANTARA) – Sampai ketika ini Ibukota menerapkan secara ketat kebijakan Ganjil Genap yang dimaksud membatasi setelah itu lintas kendaraan sesuai dengan nomor terakhir pada pelat nomor.
Peraturan Pengelola Nomor 88 Tahun 2019 terkait Perubahan melawan Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap telah dilakukan mengatur penerapan kebijakan tersebut.
Kebijakan ini dianggap sebagai tindakan terbaik untuk menurunkan kepadatan berikutnya lintas yang tersebut terjadi, teristimewa di dalam tempat Jakarta.
Kemacetan berikutnya lintas telah bermetamorfosis menjadi persoalan utama bagi masyarakat. Kebijakan ganjil genap merupakan salah satu cara untuk menghurangi jumlah agregat kendaraan pada jalan raya.
Perlu diketahui bahwa kebijakan ganjil genap belaka diterapkan pada hari serta waktu tertentu, yaitu Hari Senin sampai Jumat. Namun, tiada berlaku pada hari Sabtu, Minggu, juga hari libur nasional.
Kebijakan ganjil genap terbagi bermetamorfosis menjadi dua sesi, yaitu pagi sampai sore lalu malam. Waktu berlaku dimulai pukul 06.00 sampai 10.00 Waktu Indonesia Barat dan juga 16.00 sampai 21.00 WIB.
Pemprov DKI Ibukota Indonesia juga berjanji di penurunan emisi karbon di Ibukota melalui kebijakan ganjil genap selain untuk membatasi pemanfaatan kendaraan pribadi.
Melansir dari laman jakarta.go.id, berikut 26 kedudukan ruas jalan dalam DKI Jakarta yang dimaksud diberlakukan kebijakan ganjil genap.
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat kemudian Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Jika Anda sedang berada ke 26 kedudukan ruas jalan ke Ibukota yang tersebut sedang diberlakukan ganjil genap diharapkan untuk mematuhi peraturan berikutnya lintas.
Bagi pelanggar kebijakan ganjil genap ini akan kena sanksi dengan surat tilang dari kepolisian. Selain itu, pelanggar wajib bayar denda maksimal Simbol Rupiah 500.000, hal ini sudah ada di atur di pasal 287 UU No.12 tahun 2009 tentang Lalu Lintas juga Angkutan Jalan.
Baca juga: Pemprov DKI tiadakan ganjil genap pada waktu libur Idul Adha 2024
Baca juga: Korlantas Polri terapkan ganjil-genap pada waktu arus balik Lebaran 2024
Baca juga: 8.725 kendaraan langgar aturan ganjil-genap ketika arus mudik lalu balik
Artikel ini disadur dari Daftar 26 ruas jalan di Jakarta yang berlaku ganjil genap






