Gus Men di area Eropa, MRA Sertifikasi Halal dan juga Ikuti Pertemuan Internasional Kedamaian

Sekjen Kementerian Agama M Ali Ramdhani mengungkapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ketika ini sedang berada dalam Eropa. Menag bertolak ke Eropa dari Jeddah pasca mengadakan rapat dengan Menteri Haji serta Umrah Arab Saudi.
”Menag pada waktu ini di tempat Eropa dengan beberapa agenda, antara lain hadir pada penandatanganan mutual recognition agreement (MRA) terkait saling pengakuan sertifikat halal antara Kementerian Agama dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) pada Italia. Ini adalah merupakan amanat undang-undang di rangka implementasi kebijakan wajib bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024,” terang M Ali Ramdhani di area Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Keamanan Layanan Halal (JPH), mengatur bahwa produk-produk yang digunakan masuk, beredar juga diperdagangkan dalam wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Berdasarkan Peraturan otoritas Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Lingkup Pemastian Sistem Halal, kewajiban bersertifikat halal diadakan secara bertahap. Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal berlangsung dari 17 Oktober 2019 kemudian akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Ada tiga kelompok barang yang tersebut harus telah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya pentahapan pertama tersebut, yaitu: a) komoditas makanan juga minuman; b) unsur baku, substansi tambahan pangan, dan juga materi penolong untuk produk-produk makanan serta minuman; juga c) item hasil sembelihan lalu jasa penyembelihan.
Pemerintah pada Rapat Terbatas 15 Mei 2024 yang digunakan dihadiri beberapa Menteri Kabinet Indonesia Maju memang sebenarnya memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal, tapi itu khusus bagi komoditas makanan juga minuman perniagaan mikro kemudian kecil (UMK). Pentahapan ini diperpanjang dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. Hal ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK. Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) serta mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026.
“Selama di area Italia, Menag akan hadir pada penandatanganan MRA dengan Halal Quality Control Italia dan juga World Halal Authority juga melakukan rapat mengeksplorasi kesulitan komoditas halal kedua negara. Hal ini dijadwalkan akan berlangsung dari tanggal 18, 19, serta 20 September 2024,” sambung Kang Dhani, panggilan akrabnya.
Dari Italia, lanjut Kang Dhani, Menag akan melanjutkan kunjungan kerja ke Prancis. Menag melaksanakan amanat dari Presiden Joko Widodo untuk mengunjungi pertemuan Internasional untuk Damai ke-38 yang digunakan diselenggarakan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron. Acara ini dijadwalkan terselenggara pada 22 September 2024.
“Dalam pertemuan, Menag akan mendiskusikan upaya mencapai perdamaian juga kesejahteraan sama-sama di tempat dunia,” terang Kang Dhani.






