Tindak balas MUI kemudian Dosen UIN DKI Jakarta menghadapi Pembentukan Pansus Haji DPR
Jakarta – Majelis Ulama Indonesi (MUI) menyayangkan penilaian anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap kinerja pelaku haji yang tersebut memulai terbentuknya panitia khusus hak angket haji atau Pansus Haji pada 9 Juli 2024. Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengklaim para tim haji tahun ini sudah ada bekerja dengan baik, apalagi jemaah juga mengapresiasi kinerja pelaku haji.
“Saya mengawasi (penyelenggaraan ibadah) haji tahun ini jarak jauh lebih banyak baik dari tahun kemarin. Ini adalah usai saya berdiskusi kemudian tanya ke beberapa pihak, dari segi prasarana kemudian pelayanan,” kata pria yang digunakan akrab disapa Buya Anwar itu pada keterang ditulis dalam Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024 seperti disitir Antara.
Karena itu, Anwar menuturkan penilaian yang disebutkan menunjukkan masih kurangnya literasi anggota Timwas Haji DPR terhadap tahapan penyelenggaraan ibadah haji.
Hal senada disampaikan dosen Fakultas Syariah lalu Hukum UIN Syarif Hidayatullah Ibukota Indonesia Mustolih Siradj. Dia menyebutkan penyelenggaraan haji oleh Kementerian Agama dari tahun ke tahun semakin baik.
“Secara keseluruhan penyelenggaraan haji tahun ini terpencil lebih tinggi baik berbeda dengan tahun sebelumnya,” kata Mustolih.
Dia berpendapat, apabila masih ada kekurangan, hal itu manusiawi dan juga berubah jadi pekerjaan rumah yang mana harus diselesaikan segera secara bersama-sama. Mustolih pun menyoroti isu yang digunakan mencuat pada waktu ini masalah perpindahan atau pembagian kuota haji 2024 banyaknya 241 ribu warga untuk haji reguler serta khusus (setelah ada tambahan kuota 20 ribu).
Apabila mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, teristimewa pada Pasal 8, Pasal 9, juga Pasal 64, kata dia, yang dimaksud dijalankan oleh Kemenag tidaklah salah. Dalam pasal tersebut, kata dia, mengenai pembagian kuota haji normal atau pokok sebenarnya sudah ada dijalankan oleh Kemenag, salah satunya pembagian tambahan kuota haji.
“Secara regulasi, Kemenag tidak ada salah. Dari aspek regulasi aman,” ucapnya.
Dia menegaskan hambatan haji tidak ada masuk kategori persoalan mendesak, strategis, dan juga berdampak luas, yang mana menyebabkan situasi sangat serius sehingga perlu ditangani secara komprehensif, utamanya jikalau mengacu pada Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, serta DPD (UU MD3).
Menurut dia, secara substansial masih sejumlah isu lain yang mana lebih lanjut menggelisahkan masyarakat serta DPR layak membentuk pansus terkait dengan isu tersebut, seperti tindakan hukum judi online, kecurangan daring, hingga pencurian data pribadi.
Selanjutnya, Muhammadiyah berharap pansus bekerja untuk perbaikan ibadah haji…
- 1
- 2
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari Tanggapan MUI dan Dosen UIN Jakarta atas Pembentukan Pansus Haji DPR






