Sri Mulyani Ramal Indonesia Butuh Rp4.000 Billion untuk Biaya Transisi Daya

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memperkirakan Indonesia membutuhkan anggaran USD281 miliar atau sekitar Rp4.000 triliun untuk biaya transisi energi
“Jumlah ini (biaya transisi energi) sekitar 1,1 kali total anggaran Indonesia, ini besar sekali,” jelas Sri Mulyani pada International Sustainibility Pertemuan (ISF) 2024 di tempat Jakarta, Hari Jumat (6/92024).
Oleh dikarenakan itu, pemerintah terus berupaya menggunakan berbagai instrumen fiskal, seperti insentif pajak kemudian pengecualian bea masuk guna mengupayakan pera sektor swasta pada memperkuat transisi energi tersebut.
“Jadi, tentu saja, anggaran tidak ada sanggup menjadi satu-satunya sumber (pembiayaan), meskipun kami terus berupaya tak belaka di hal alokasi anggaran, tetapi juga menggunakan instrumen fiskal kami, seperti tax allowance, tax holiday, import duty exemption,” terangnya.
Tak hanya saja itu, lanjut Menkeu, pemerintah juga menciptakan berbagai instrumen keuangan, seperti penerbitan sukuk hijau dan juga obligasi biru untuk mendanai proyek-proyek pemerintah yang tersebut bertujuan menurunkan emisi karbon. Sejak 2018 hingga 2023, Indonesia mencatat sudah pernah menerbitkan sukuk senilai USD7,07 miliar.
Menkeu menambahkan pemerintah terus mengoptimalkan instrumen keuangan hijau melalui penerbitan sukuk hijau juga obligasi biru untuk mendanai proyek-proyek pemerintah yang tersebut ramah lingkungan. Dia mencatat, Indonesia telah terjadi menerbitkan sukuk senilai Simbol Dolar 7,07 miliar di kurun waktu 2018 hingga 2023.
Kemudian pemerintah juga terus mengoptimalkan pendanaan kreatif untuk mempercepat transisi energi hijau, seperti menerbitkan kebijakan pajak karbon sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan menghadapi emisi yang dimaksud ditimbulkan dari kegiatan bisnisnya.
“Kami juga sedang menyiapkan regulasi teknis untuk melaksanakan perdagangan karbon lintas batas. Karena seperti yang tersebut saya katakan, karbon itu dikeluarkan juga dia tiada memiliki ‘identitas’. Jadi kita perlu meyakinkan apa yang digunakan dapat dianggap sebagai kontribusi dari Indonesia, Singapura, Tanah Melayu dan juga siapa yang tersebut harus membayar, juga berapa,” tutupnya.




