Apindo Keberatan Soal PP Bidang Kesehatan yang digunakan Dinilai Rugikan Pengusaha

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku telah lama menemui Menteri Bidang Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin guna mendiskusikan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan ini sedang menjadi sorotan dikarenakan banyaknya pasal yang digunakan dianggap merugikan para pelaku usaha.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengungkap, usai pihaknya bertemu Budi, para entrepreneur akan diberikan ruang untuk konsultasi lebih banyak lanjut. “Jadi pada diskusi kami, menkes akan membuka ruang untuk konsultasi lebih besar lanjut,” katanya belum lama ini.
Pihaknya memahami bahwa PP Kesejahteraan Nomor 28 Tahun 2024 dibuat lantaran berkaitan dengan aspek kemampuan fisik seperti pelarangan iklan pada makanan olahan yang tersebut melebihi ketentuan batas maksimum isi gula, garam, lalu lemak (GGL).
Pemerintah sendiri menerapkan aturan yang disebutkan demi memaksimalkan upaya pembatasan zat GGL di area pangan olahan maupun siap saji. Bagi Shinta, pemerintah perlu meninjau ulang apakah pelarangan yang dimaksud benar akan memberi dampak yang dimaksud diinginkan atau tidak.
“Kami sekarang sedang menyiapkan hasil data-data oleh sebab itu kami mengawasi pada akhirnya kita mesti tunjukan gitu loh, sebenarnya apa sih pengaruhnya itu, apakah benar mampu membantu,” imbuhnya.
Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi PP Kesejahteraan Nomor 28 Tahun 2024 yang dimaksud dinilai akan menyebabkan beberapa jumlah hal positif bagi penduduk apabila diterapkan dengan adil. Namun, ia juga meminta-minta pemerintah untuk memperhatikan dampaknya bagi para pelaku usaha, dikarenakan menurutnya hal ini akan mempengaruhi eksekusi dalam lapangan.
Di antara poin PP Kesejahteraan Nomor 28 Tahun 2024 yang menjadi perasaan khawatir bidang adalah Bab II Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 sampai Pasal 463 PP 28/2024. Bagian yang dimaksud mengatur persoalan pengendalian zat adiktif barang yang dimaksud mengandung tembakau atau tidak ada mengandung tembakau, baik rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif.
Contohnya seperti Pasal 434 ayat (1) yang mana berbunyi, setiap orang dilarang mengedarkan komoditas tembakau juga rokok elektronik yang menggunakan mesin layan diri, mengirimkan tembakau lalu rokok elektrik terhadap setiap orang di tempat bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun lalu perempuan hamil;
Kemudian, mengedarkan tembakau dan juga rokok elektrik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk-produk tembakau merupakan cerutu kemudian rokok elektronik; Lalu mengedarkan tembakau kemudian rokok elektrik dengan menempatkan hasil tembakau kemudian rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk lalu pergi dari atau pada tempat yang digunakan kerap dilalui.
Baca Juga: Keterangan Gappri terkait Menolak PP 28/2024
Berikutnya, mengedarkan tembakau dan juga rokok elektrik alam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan institusi belajar kemudian tempat bermain anak; dan juga memasarkan tembakau dan juga rokok elektrik menggunakan jasa situs web atau aplikasi mobile elektronik komersial serta media sosial.





