Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Tak Bisa Asal Diterapkan Mulai 17 Agustus, Anggota Dewan: Harus Ada Dasar Hukumnya
Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengungkapkan pembatasan pembelian substansi bakar minyak atau BBM bersubsidi tidak ada bisa saja dengan segera dimula pada 17 Agustus mendatang.
Sebelumnya, sinyal pembatasan ini disampaikan Menteri Koordinator Area Kemaritiman lalu Penyertaan Modal (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, sesudah itu dibantah Menteri Energi juga Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
“Harus ada dasar hukumnya dulu,” kata Mulyanto melalui perangkat lunak perpesanan untuk Tempo, Selasa, 16 Juli 2024.
Artinya, revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan juga Harga Jual Eceraan BBM harus lebih tinggi dulu diselesaikan. Parameter pembatasannya juga harus definitif juga dikonsultasikan terhadap publik. “Sehingga, ketika ditetapkan lebih besar enteng diterima,” tuturnya,
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pun memohonkan Luhut mencabut dan juga meralat pernyataannya. Apalagi sudah ada ada klarifikasi dari Menteri ESDM bahwa bukan ada pembatasan pembelian BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024.
Mulyanto juga mengatakan, wacana ini belum pernah dibahas Komisi VII sama-sama Menteri ESDM maupun Badan Pengatur Hilir Minyak juga Gas Bumi (BPH Migas). “Ini adalah sesuatu yang digunakan tanpa peringatan kemudian mengagetkan,” kata Mulyanto.
Selanjutnya: Selama ini pembatasan BBM bersubsidi yang tersebut dibahas Komisi VII….
- 1
- 2
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Tak Bisa Asal Diterapkan Mulai 17 Agustus, Anggota Dewan: Harus Ada Dasar Hukumnya




