KY Usulkan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diberi Sanksi Pemberhentian Tetap

JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menyatakan tiga tiga hakim yang digunakan memvonis bebas Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur melanggar Kode Etik kemudian Perilaku Hakim (KEPPH). Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul, juga Heru Hanindyo.
Kabid Waskim dan juga Investigasi KY, Joko Sasmita menjelaskan putusan itu diambil dari rapat pleno yang diselenggarakan pada Hari Senin (26/8/2024) pagi. Dalam pleno itu, kata Joko, ketiga hakim terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi pelanggaran berat.
“Peserta sidang pleno terdiri dari berjumlah 7 orang dibantu oleh Sekretaris Pengantar. Kemudian putusan para terlapor terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat,” ujar Joko pada waktu RDPU bersatu Komisi III DPR, Ibukota Indonesia Pusat, Mulai Pekan (26/8/2024).
Joko mengungkapkan ketiga hakim itu dinyatakan melanggar nomor 1.1 butir 2, hitungan 1.1 butir 7, bilangan bulat 2.1 butir 2, bilangan 8, lalu bilangan 10 Surat Keputusan Bersama Ketua Makamah Agung Republik Indonesia kemudian Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/MA- SKB/IV 2009-02/SKB PKY/IV/ 2009 tentang KEPPH.
Kemudian Pasal 5 ayat (2B), Pasal 5 ayat (3C), Pasal 6 ayat (2C), Pasal 12, kemudian Pasal 14 Peraturan Bersama Makam Agung Republik Indonesia dan juga Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02 BP MA XI 2012, lalu 02 BP PKY/09 2012 tentang panduan menegakkan Kode Etik serta Perilaku Hakim.
“Menjatuhkan sanksi berat untuk Terlapor I Sodara Enrituah Damanik, Terlapor II Saudara Mangapul, serta Terlapor III Sauda Heru Anindyo sebagai pemberhentian masih dengan hak pensiun, mengusulkan untuk terlapor diajukan ke MA melalui Majelis Kehormatan Hakim,” tegasnya.
Kendati telah dilakukan memutus sidang KEPPH, kata Joko, KY akan mengirimkan surat terhadap Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin untuk mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dimaksud ditembuskan untuk Presiden, Ketua DPR, Ketua Komisi III DPR, dan juga para terlapor.
“Komisi Yudisial juga akan memonitor usul penjatuhan sanksi Majelis Kehormatan Hakim yang tersebut telah lama diusulkan untuk Mahkamah Agung,” tandasnya.




