Menguatkan Local Taxing Power

Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menteri Keuangan RI
EKONOMI pembangunan wilayah tak dapat dipisahkan dari peran Anggaran Pendapatan kemudian Belanja Daerah (APBD). Hal yang dimaksud lantaran APBD merupakan instrumen utama bagi pemerintah tempat pada merancang juga mengimplementasikan program-program konstruksi yang mana berdampak dengan segera pada kesejahteraan masyarakat.
Ironisnya, sebagian besar alokasi APBD ketika ini masih lebih banyak sejumlah digunakan untuk pembiayaan belanja pegawai dibandingkan dengan alokasi untuk kegiatan Pembangunan yang digunakan diinginkan masyarakat. Ketergantungan pada belanja rutin – seperti upah kemudian tunjangan pegawai – menimbulkan ruang fiskal yang mana tersedia untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta pengembangan perekonomian tempat menjadi sangat terbatas. Tatkala sebagian besar dana APBD terserap untuk belanja pegawai, maka inisiatif-inisiatif strategis untuk pengembangan wilayah menjadi terhambat.
Penting untuk dicatat bahwa sebagian besar dana transaksi dari pemerintah pusat – seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), dan juga Dana Desa (DD) – sebagian besar telah dilakukan ditentukan penggunaannya (earmarked). Sehingga, keberadaan earmarking mutlak memangkas fleksibilitas pemerintah wilayah di mengalokasikan dana sesuai dengan keperluan juga prioritas lokal. Akibatnya, keluhan terhadap kekurangan anggaran untuk program-program yang mana dianggap penting oleh pemerintah wilayah pun kerap tak terhindarkan.
Salah satu solusi untuk mengatasi keterbatasan fiskal pemerintah ialah dengan menguatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menguatkan PAD tidak semata-mata sekadar pilihan, tetapi menjadi suatu keharusan untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Perkuatan PAD menjadi penting akibat sumber pendapatan yang disebutkan lebih banyak fleksibel penggunaannya dibandingkan dengan dana transaksi dari pemerintah pusat.
Pemerintah wilayah mutlak akan memiliki lebih tinggi sejumlah keleluasaan di merancang juga melaksanakan kegiatan perkembangan yang dimaksud sesuai dengan keinginan juga peluang daerahnya melalui optimalisasi sumber-sumber PAD. Pendapatan dari sumber-sumber PAD seperti pajak daerah, retribusi, dan juga hasil pengelolaan kekayaan tempat yang digunakan dipisahkan, dapat digunakan lebih besar leluasa sesuai keinginan kemudian prioritas konstruksi daerah. Dengan demikian, Pemda lebih besar leluasa menggunakan PADnya untuk mendanai berbagai inisiatif konstruksi yang dimaksud bersifat strategis serta berdampak segera pada kesejahteraan masyarakat.
Kendati demikian, meningkatkan PAD bukanlah tugas yang dimaksud mudah dan juga sampai pada waktu ini, masih banyak area yang tersebut belum mampu kemudian memiliki kemungkinan sumber daya ekonomi yang memadai untuk meningkatkan PAD secara signifikan.
Tantangan serta Prospek Pajak Daerah di Kerangka UU HKPD
Salah satu pilar utama pada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara pemerintahan Pusat lalu pemerintahan Daerah (UU HKPD) adalah peningkatan kemampuan pajak area atau local taxing power. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kekuatan kemandirian fiskal pemerintah tempat pada rangka menyokong perkembangan yang mana berkelanjutan. Salah satu langkah konkret yang digunakan diatur di UU yang disebutkan adalah pembaharuan proporsi bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari sebelumnya 70:30 (70% untuk provinsi serta 30% untuk kabupaten/kota) menjadi 30% untuk provinsi dan juga 70% untuk kabupaten/kota.
Kebijakan ini juga mencakup Pajak Barang juga Jasa Tertentu (PBJT), di tempat mana kewenangan pengelolaannya tambahan banyak diserahkan terhadap daerah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan area serta memberikan insentif bagi pemerintah area untuk lebih tinggi proaktif pada menggali prospek pajak lokal.
Perubahan proporsi yang dimaksud miliki dampak signifikan terhadap upaya penguatan fiskal daerah. Sebelumnya, berdasarkan data Kementerian Keuangan tahun 2023, realisasi penerimaan PKB nasional mencapai Simbol Rupiah 35,2 triliun, dalam mana sebelumnya 70% diterima oleh pemerintah provinsi lalu 30% oleh kabupaten/kota. Kini, dengan adanya inovasi kebijakan, diharapkan kabupaten/kota akan lebih banyak miliki insentif untuk meningkatkan penerimaan PKB dengan upaya-upaya yang lebih lanjut maksimal, seperti memperbaiki sistem penagihan pajak, meningkatkan pelayanan wajib pajak, serta menjaga dari terjadinya kebocoran pajak.




