Perbaiki UU Keterbukaan Berita Publik, eksekutif Kumpulkan Aspirasi

JAKARTA – Seiring dengan dinamika serta perkembangan yang mana makin mutakhir, aturan kemudian kebijakan pemerintah perlu disesuaikan agar relevan. Salah satunya, Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Pengetahuan Publik (UU KIP) yang dimaksud sudah berusia lebih tinggi dari satu dekade sejak diterbitkan.
Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Berita kemudian Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi kemudian Informatika (Kominfo), Usman Kansong pada Diskusi Kesepahaman PPID: Konsultasi Publik Revisi Undang-Undang No 14 Tahun 2008 untuk K/L/D, di dalam Jakarta, Selasa 13 Agustus 2024.
Usman Kansong mengatakan, UU KIP merupakan dasar hukum yang kuat untuk merancang saling percaya antara pemerintah dengan masyarakat.
“UU KIP mengatur kewajiban badan umum untuk mempublikasikan informasi masyarakat secara proaktif. Hal ini adalah langkah yang bijaksana untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan juga kepentingan lain secara sah,” kata Usman Kansong pada keterangannya, Rabu (14/8/2024).
“Regulasi ini juga mengatur mekanisme permintaan informasi umum oleh pemohon informasi sebagai wujud pemenuhan hak konstitusional,” tambahnya.
Penyesuaian juga pembaharuan UU Keterbukaan Pengetahuan atau Freedom of Information Act (FOIA) dijelaskan Usman, sudah terjadi di dalam beberapa negara sesuai dengan konteks masing-masing.
“Amerika Serikat misalnya, melakukan inovasi signifikan pada tahun 2016 untuk meningkatkan aksesibilitas digital kemudian menguatkan kewajiban pemerintah di merilis informasi,” ungkapnya.
Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Pengetahuan lalu Komunikasi Publik (Ditjen IKP) mengadakan diskusi-diskusi yang digunakan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait isu keterbukaan informasi publik.
Lebih lanjut, Ditjen IKP menyusun draf naskah akademik revisi UU KIP, dengan dukungan dari Pusat Studi Kebijakan Negara, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
“Semoga langkah awal ini mampu mewujudkan UU KIP yang digunakan bisa saja mengakomodasi kepentingan setiap pihak yang terlibat di dalam dalamnya, serta tentunya tambahan tepat guna untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi umum lalu menciptakan meaningful participation,” ucap Usman.





