KPK Geledah Kediaman Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, PKB: Kita Hormati

JAKARTA – Wasekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda angkat bicara terkait penggeledahan kediaman Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, juga Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PKB menghormati langkah lembaga antirasuah tersebut.
“Ya KPK telah menjalankan tugas serta fungsinya, terkait dengan penegakkan hukum ya kita hormati,” ucap Huda pada waktu ditemui pada Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (11/9/2024).
Huda menilai, penggeledahan KPK merupakan murni penegakan hukum. Huda pun tak mengawasi adanya tendensi apa pun terkait penggeledahan yang dimaksud dijalankan KPK di area kediaman Abdul Halim. “Kita semangatnya ini murni penegakan hukum, tiada ada tendensi di area luar penegakan hukum,” katanya.
Sebelumnya, regu penyidik KPK menggeledah rumah dinas Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar pada Jumat, 6 September 2024. Penyidik mengamankan uang tunai dari giat tersebut.
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berbentuk uang tunai lalu barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa, 10 September 2024.
Namun, Tessa tidaklah menyebutkan secara detail mengenai jumlah keseluruhan uang tunai yang disita. Termasuk jenis mata uang yang dimaksud dijalankan penyitaan tersebut.
Diketahui, rumah dinas yang dimaksud digeledah yang disebutkan berada di tempat kawasan Ibukota Selatan. Penggeledahan terkait tindakan hukum dugaan terkait perkara dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Grup Warga (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
“Pada Hari Jumat tanggal 6 sept 2024, Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas pelopor negara berinisial AHI pada wilayah Ibukota Indonesia Selatan,” ujarnya.
Dalam persoalan hukum ini, Abdul Halim Iskandar ini pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di area Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 22 Agustus 2024.





