Tambang, Kepuasan Semu, kemudian Krisis Pangan

Bambang Tri Daxoko
Staf pada Lembaga Alam Tropika Indonesia (LATIN)
Alumnus Inisiatif Studi Bidang Studi Gizi IPB University
BEBERAPA waktu terakhir, umum diramaikan dengan kebijakan pemerintah pusat memberikan konsesi lahan tambang terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Tak ayal ditemukan beragam respons kritis berhadapan dengan kebijakan ini, mulai dari tokoh rakyat hingga organisasi publik bahkan juga menyatakan sikap penolakan.
Lalu sejumlah pula ormas keagamaan yang digunakan telah terjadi merespons kebijakan ini. Ada yang tersebut menolak secara tegas, ada yang digunakan masih mempertimbangkannya, dan juga ada pula yang mana menerima tawaran mengurus tambang dengan cepat. Bahkan yang mana terbaru, dua ormas keagamaan Islam terbesar dalam Indonesia yaitu PB Nahdlatul Ulama (PBNU) dan juga PP Muhammadiyah telah terjadi menerima tawaran tersebut.
Kebijakan tambang bagi ormas keagamaan didasarkan Peraturan eksekutif (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan pemerintahan Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pertemuan Usaha Pertambangan Mineral lalu Batubara.
Peraturan yang dimaksud ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 ini memuat Pasal 83A ayat (1) yang tersebut berbunyi ‘dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dijalankan penawaran secara prioritas untuk Badan Usaha yang digunakan dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan’.
Lebih lanjut, pada penjelasan Pasal 83A Ayat (1) menerangkan bahwa eksekutif Pusat berwenang melakukan penawaran WIUPK secara prioritas dimaksudkan guna memberikan kesempatan yang mana serupa dan juga berkeadilan pada pengelolaan kekayaan alam.
Dari beberapa ulasan peraturan tersebut, kita bisa saja temukan minimalnya dua alasan kebijakan ini ditetapkan. Pertama, di rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kedua, guna memberikan keadilan pada pengelolaan sumber daya alam. Lantas penting bagi kita memunculkan pertanyaan dalam benak. Apakah benar konsesi tambang diberikan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat? Bagaimana kesejahteraan kemudian keadilan yang digunakan dibayangkan oleh pengambil kebijakan di area negeri ini?
Kesejahteraan seperti Apa yang tersebut Dibayangkan?
PBNU serta PP Muhammadiyah berdalih bahwa penerimaan terhadap tawaran konsesi tambang ini telah lama mengedepankan pertimbangan matang. Bahkan disebutkan akan pro terhadap kesejahteraan sosial juga kelestarian lingkungan hidup. Maka kita perlu meninjau ulang terkait salah dua komitmen dari kedua ormas keagamaan ini dengan kondisi yang terjadi ketika ini.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023, realisasi PNBP dari penerimaan sumber daya alam yang tersebut pada dalamnya termasuk pertambangan minerba sebesar Rp223,3 triliun atau 8,5% dari total realisasi penerimaan atau pendapatan negara. Selain itu, realisasi total tenaga kerja dalam sektor pertambangan pada 2023 sebanyak 308.107 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan juga 2.074 orang Tenaga Kerja Luar Negeri (TKA).
Meski begitu, dampak segera dari aktivitas sektor ekstraktif khususnya pertambangan pada tingkat tapak perlu ditinjau dengan seksama. Penelitian Celios lalu Greenpeace yang mana baru cuma dirilis pada Juni 2024 berjudul Kepuasan Semu dalam Bidang Ekstraktif memberikan pandangan perbedaan dari beberapa indikator tingkat kesejahteraan antara desa yang dimaksud bergantung pada pertambangan juga non-pertambangan.
Penelitian yang menggunakan data Survei Potensial Desa (PODES) Badan Pusat Statistik ini menunjukkan bahwa desa yang mana bergantung terhadap sektor pertambangan berisiko mengalami penurunan kualitas hidup dari makhluk hidup yang mana tinggal dalam wilayah tersebut. Meskipun penelitian ini masih menyoroti kualitas hidup manusia saja. Aktivitas pertambangan telah terjadi menyebabkan pencemaran air, tanah hingga udara.






