Kakek 72 Tahun Ditahan di tempat Polres Lampung Tengah, Keluarga Mengadu ke Komnas HAM

JAKARTA – Kakek berusia 72 tahun dijebloskan ke sel tahanan Polres Lampung Tengah. Pasalnya, sang kakek terseret tindakan hukum dugaan penggelapan mesin genset.
Kasus ini ditangani Polres Lampung Tengah. Polisi yang dimaksud sudah diminta menangguhkan penangkapan terperiksa MS melakukan penolakan. Karenanya, istri MS mengadu ke Komnas HAM memohon perlindungan.
“Bapak itu sakit telah berat, dikarenakan itu saya minta pertolongan ke Komnas HAM,” ujar istri MS, Lely dalam kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Menurut Lely, suaminya telah mengalami komplikasi penyakit. Menurut dokter, MS seharusnya beristirahat dan juga mendapatkan perawatan yang lebih banyak baik, tidak malah dipenjara.
Pengacara Lely, Nathaniel Hutagaol dari LQ Indonesia Law Firm menduga penyidik yang tersebut menangani tindakan hukum yang disebutkan melanggar nilai-nilai Pancasila. Atas itu pihaknya mengadu ke Komnas HAM.
“Kami datang ke Komnas HAM dikarenakan menduga ada oknum di dalam Polres Lampung Tengah melanggar nilai-nilai kemanusiaan yang tertuang di sila kedua Pancasila,” katanya.
Pihaknya sudah mengajukan penangguhan penangkapan MS. Upaya itu disertai penjelasan secara medis bahwa kliennya sudah berusia lanjut dan juga telah dilakukan sakit-sakitan.
“Telah kami lampirkan surat rekomendasi dokter yang tersebut berisi vonis penyakit dari klien kami. Ditolak demi kepentingan penyidikan,” tuturnya.
“Sejak kapan dalam negara ini demi kepentingan penyidikan, kepentingan suatu institusi mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan?” ujar Nathaniel.






