Korupsi Penyakit Kronis yang mana Hantui Bangsa Indonesia

JAKARTA – Pengamat Hukum lalu Politik Pieter C Zulkifli mengatakan, korupsi menjadi penyakit kronis yang tersebut tak habis menghantui bangsa Indonesia. Parahnya, lanjut dia, praktik culas itu menjelma jadi ancaman yang penting bagi demokrasi Tanah Air.
Pieter menilai akar hambatan korupsi semakin dalam, tertanam kuat di relasi antara elite urusan politik dan juga kekuasaan. Keterlibatan elite pada praktik korupsi bahkan sudah menyandera urusan politik nasional, menghambat pembangunan, dan juga menjauhkan warga dari cita-cita keadilan sosial.
Hubungan antara elite urusan politik dan juga korupsi seringkali digambarkan sebagai simbiosis mutualisme yang tersebut mematikan. Keduanya saling membutuhkan serta saling melindungi, menciptakan lingkaran setan yang digunakan sulit diputus.
“Hukum tidaklah boleh tunduk lalu patuh pada kekuasaan politik. Kekuasaan politiklah yang mana harus tunduk serta patuh pada hukum. Hal ini sikap dasar hidup bernegara yang mana benar. Sebab, kekuasaan di dalam mana-mana cenderung korup serta sewenang-wenang. Tidak peduli siapa pemimpinnya,” kata Pieter di analisisnya dengan judul Etika Negara Demokrasi, Membangun Politik, Hukum kemudian Perekonomian yang tersebut Bermartabat, Hari Sabtu (17/8/2024).
Dia mengamati belakangan ini istilah ‘politik sandera’ semakin kerap digunakan di percakapan kebijakan pemerintah di area Tanah Air. Istilah ini merujuk pada penyelenggaraan instrumen hukum atau perkara hukum untuk menekan lawan kebijakan pemerintah atau pihak yang tersebut berseberangan.
“Praktik ini dapat terjadi secara terang-terangan atau diadakan dengan cara yang lebih banyak tersembunyi melalui lobi-lobi di area balik layar oleh para elite politik. Politik sandera yang mana memanfaatkan instrumen hukum sebagai alat tawar sudah merusak kinerja institusi penegak hukum,” tuturnya.
Dia melanjutkan, alih-alih menjunjung tinggi prinsip keadilan serta kesetaraan, praktik ini justru menginjak-injak supremasi hukum, menjadikannya hanya saja sebagai alat untuk mencapai tujuan pribadi atau kelompok tertentu.
Di sisi lain, penurunan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia yang digunakan sekarang berada pada bilangan bulat 34, menempatkan Tanah Air di area peringkat 115 dari 180 negara pada 2023. Artinya, ‘keberhasilan’ penanganan korupsi Indonesia turun dari peringkat 110 pada tahun sebelumnya.
Pieter bahkan memandang penurunan ranking itu menandakan adanya permasalahan serius pada penegakan hukum serta korupsi pada Indonesia. Salah satu faktor yang dimaksud mungkin saja berkontribusi adalah fenomena urusan politik sandera pada penanganan perkara korupsi.
Lebih lanjut Pieter mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah sandera yang dilaksanakan melalui tindakan hukum hukum untuk menekan kemudian mengontrol lawan kebijakan pemerintah adalah noda hitam bagi demokrasi. Praktik yang disebutkan dinilai mereduksi supremasi hukum menjadi alat untuk mengamankan kepentingan segelintir elite kemudian kelompoknya, tidak untuk menegakkan keadilan.





