Profil Achmad Baidowi, Wakil Ketua Baleg DPR yang mana Jadi Sorotan Netizen

JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi menjadi sorotan masyarakat ketika mengawasi rapat Panitia Kerja (Panja) RUU pemilihan gubernur dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Rapat Panja menyepakati Daftar Isian Kesulitan (DIM) baru usul inisiatif DPR yang mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Sosok Achmad Baidowi menjadi sasaran netizen di area media sosial akibat dianggap sebagai orang yang digunakan bertanggung jawab berhadapan dengan disepakatinya usulan pembaharuan pasal yang menganulir putusan MK. Misalnya terkait batas umur calon kepala daerah, Panja RUU pemilihan kepala daerah DPR memilih menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mana menyatakan calon gubernur-wakil gubernur minimal berusia 30 tahun pada waktu dilantik. Sementara putusan MK ketentuan umur 30 tahun harus terpenuhi pada waktu penetapan calon.
Kesepakatan Panja RUU pemilihan kepala daerah DPR diyakini banyak orang untuk memuluskan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep progresif dalam Pilgub. Untuk diketahui, Kaesang baru genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 atau menyeberangi jadwal penetapan calon kepala daerah.
“Gila! Perkara penting menyangkut rakyat diputus semata-mata di hitungan jam lewat sidang Baleg DPR yang dipimpin oleh:
Ahmad Baidowi (Awiek) adalah Anggota DPR RI Komisi VI DPR RI fraksi PPP dapil XI Jawa Timur (Bangkalan, Sampang, Pamekasan & Sumenep). Hasilnya: Kaesang masih bisa saja forward pilkada, PDIP Tak bisa jadi usung calon di tempat Pilgub DKI. DPR jelas telah dilakukan melakukan Pembangkan Hukum dengan Menganulir Putusan MK persoalan Ambang Batas Pilkada,” tulis akun @yusuf_dumdum pada akun X-nya, Rabu (21/8/2024).
Selain itu, Panja RUU Pemilihan Kepala Daerah DPR juga menyepakati persyaratan ambang batas pencalonan kepala tempat bagi partai kebijakan pemerintah (parpol) yang digunakan punya kursi dalam DPRD tetap memperlihatkan harus memenuhi paling sedikit 20% dari jumlah keseluruhan kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan pernyataan sah di Pileg daerah. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang digunakan mengumumkan ketentuan kata-kata sah dari 6,5% hingga 10% berlaku untuk parpol yang dimaksud mempunyai kursi pada DPRD maupun tiada punya kursi di tempat DPRD.
Profil Achmad Baidowi
Achmad Baidowi merupakan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang digunakan ketika ini duduk sebagai anggota Komisi VI DPR. Pada Pileg 2024, Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi meraup sekitar 359.189 suara. Meski perolehan suaranya sangat besar, tapi mantan jurnalis media nasional ternama itu gagal kembali duduk di area Parlemen lantaran pengumuman PPP bukan memenuhi Parliamentary Threshold (PT) 4%.
Mengutip informasi di dalam situs resmi DPR, politikus kelahiran Banyuwangi, 13 April 1980 itu mengawali kariernya sebagai jurnalis pasca menyelesaikan sekolah sarjana Sosiologi Agama UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada 2006. Setelah malang melintang dalam dunia kewartawanan, Awiek dipercaya sebagai Staf Khusus PT MRT Ibukota (2011), Tenaga Ahli Ketua Komisi IV DPR (2013-2014), serta Tenaga Ahli Anggota Komisi III DPR (2014-2016).
Pada 2014, Awiek forward sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR dari PPP. Upayanya menjadi duta rakyat belum tercapai lantaran perolehan kata-kata 82.050 kalah dari caleg PPP lainnya. Namun pada 28 Juli 2016, ia dilantik menjadi Anggota DPR melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Fanny Safriansyah (Ivan Haz).
Doktor Politik lalu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu kembali mencalonkan diri sebagai Anggota DPR pada Pileg 2019. Ia mendapatkan 227.170 pendapat kemudian termasuk 10 besar pengumuman terbanyak pada pemilihan raya 2019. Pada periode ini, Awiek ditugaskan menjadi Anggota Komisi VI DPR lalu Sekretaris Fraksi PPP sekaligus Wakil Baleg DPR.
Saat ini merupakan masa akhir pengabdian Awiek sebagai Anggota DPR. Sebab, meskipun 359.189 kata-kata di dalam Pileg 2024, tapi PPP tidaklah lolos ambang batas Parlemen sebesar 4%.



