Kemenag Tegaskan Seluruh Pengadaan Layanan Haji 2024 di area Saudi Sesuai Aturan

JAKARTA – Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri (Diryanlu) Ditjen Penyelenggaraan Haji lalu Umrah (PHU) Kementerian Agama ( Kemenag ), Subhan Cholid menegaskan seluruh proses pengadaan layanan haji 1445 H/2024 M di area Arab Saudi telah terjadi dilaksanakan sesuai aturan berlaku. Seluruh proses mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengadaan Barang juga Jasa penyelenggaraan ibadah haji dalam Arab Saudi.
Menurut Subhan Cholid, proses pengadaan layanan dilaksanakan oleh kelompok independen, diawasi serta didampingi regu Inspektorat Jenderal, juga diperiksa regu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Seluruh anggota kelompok sebelum melaksanakan tugas, semuanya satu-satu telah dilakukan mengesahkan pakta integritas. Artinya kami Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri tak ada alasan untuk tak mempercayai pasukan tersebut,” ujar Subhan Cholid di keterangan resminya, Selasa (17/9/2024).
Sesuai tugas serta fungsinya, Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri mempunyai amanat untuk menyediakan tiga layanan bagi jemaah haji pada Arab Saudi. Tiga layanan yang dimaksud adalah akomodasi, konsumsi, juga transportasi selama jemaah berada di tempat Arab Saudi. Ada pun tahapan pelaksanaan penyediaan meliputi pengumuman, pendaftaran, verifikasi dokumen, verifikasi teknis, penilaian, hingga negosiasi.
Selanjutnya, regu akan mengusulkan calon-calon penyedia layanan akomodasi, konsumsi, transportasi untuk Pejabat Kreator Kepercayaan (PPK) Kantor Urusan Haji (KUH) pada Jeddah.
“Kemudian PPK menindaklankuti usulan yang dimaksud dengan melakukan kontrak dengan calon penyedia layanan akomodasi, konsumsi, lalu juga transportasi,” kata Subhan.
“Nah, untuk diketahui juga dalam pada proses penyediaan layanan yang disebutkan pasukan ini juga didampingi oleh pasukan Inspektorat Jenderal. Jadi dari proses penyediaannya, proses pengawasannya dilaksanakan secara terbuka,” katanya.
Dengan demikian seluruh proses tahapan tersebut, kata Subhan, dapat dipantau lalu dicek. “Setiap tahapan-tahapan (pengadaan layanan) ini juga diadakan pemeriksaan juga pengawasan, selain Inspektorat Jenderal juga pengawas eksternal oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” ungkapnya.
“Kalau pun ada penyelewengan pasti akan ditemukan dengan mudah oleh tim-tim pengawas tersebut,” katanya.



