Pimpinan KPK Alexander Marwata Mengaku Gagal Berantas Korupsi serta Adanya Ego Sektoral Penanganan Kasus Korupsi
Jakarta -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata memaparkan dirinya telah terjadi gagal memberantas korupsi. Penilaian itu beliau ungkapkan setelahnya kira-kira delapan tahun menjabat sebagai pimpinan KPK sejak 2015.
Alex membicarakan kegagalannya itu pada rapat kerja bersatu Komisi III DPR RI. “Saya harus mengakui, secara pribadi 8 tahun saya ke KPK kalau ditanya, apakah Pak Alex berhasil? Saya tiada akan sungkan-sungkan, saya gagal memberantas korupsi, Bapak, Ibu sekalian. Gagal,” kata Alex pada rapat dalam kompleks parlemen Senayan, Ibukota Indonesia pada Senin, 1 Juli 2024.
1. Angka persepsi korupsi meningkat
Menurut Alex, setidaknya jikalau berkaca dari indeks persepsi korupsi atau IPK yang dimaksud dikeluarkan Transparency International. “Saya masih ingat tahun 2015, pertama kali saya masuk ke KPK, indeks persepsi korupsi itu 34, sempat naik ke nomor 40, sekarang kembali ke titik 34,” ucap dia.
Alex memaparkan indeks persepsi korupsi yang dimaksud sebenarnya bukanlah belaka berubah menjadi penilaian terhadap kinerja KPK. Sebabnya, ada banyak indikator-indikator lain pada indeks yang dimaksud seperti kemudahan investasi, penegakan hukum, hingga bisnis. Dia mengatakan tiada semua indikator yang dimaksud berada ke bawah domain KPK.
Namun, Alex berujar bahwa hal yang disebutkan berarti upaya-upaya pemberantasan korupsi tiada dihadiri oleh oleh lembaga-lembaga lain. “Ini yang mana kami potret, tiada ada inovasi mindset kelembagaan atau individual, integritas terutama,” kata Alex.
2. Penilaian komunitas terhadap korupsi
Menurut Alex, beliau juga berkaca dari penilaian komunitas terhadap korupsi di Indonesia. “Beberapa tahun terakhir, ada yang digunakan menyampaikan kondisinya ini kembali lagi seperti sebelum reformasi. Parahnya seperti itu,” ujar Alex.
3. Ego sektoral masih kuat
Alex menyatakan masih ada ego sektoral yang digunakan menghambat kerja sejenis antarlembaga yang digunakan sama-sama menangani perkara korupsi. Khususnya, kata dia, apabila ada anggota kepolisian (Polri) atau Kejaksaan Agung yang dimaksud kemudian ditangkap KPK.
“Kalau kami menangkap jaksa misalnya, tanpa peringatan dari pihak kejaksaan menangguhkan pintu koordinasi, supervisi. Sulit. Mungkin juga dengan kepolisian demikian,” kata Alex
Alex mengutarakan kesulitan hubungan antarlembaga itu harus segera diselesaikan. “Persoalan sewaktu kita berbicara pemberantasan korupsi ke depan, saya cemas dengan mekanisme seperti ini, saya terus terang tidak ada yakin kita akan berhasil memberantas korupsi,” kata Alex.
4. Penindakan perkara korupsi dalam Indonesi berbeda
Alex juga menyoroti bahwa penindakan korupsi di Negara Indonesia berbeda dengan negara-negara lainnya yang digunakan lebih besar sukses. Dia memberi contoh Singapura juga Hong Kong yang mana belaka mempunyai satu lembaga untuk menangani perbuatan pidana korupsi.
“Sedangkan kalau pada Nusantara ada tiga lembaga, KPK, Polri, Kejaksaan,” ucap Alex. Dia juga menyinggung bahwa koordinasi antarlembaga yang disebutkan masih bermasalah meskipun fungsi koordinasi lalu supervisi telah lama diatur di UU KPK.
Sebelumnya, Tranparency International (TI) merilis hasil pengukuran Angka Persepsi Korupsi (IPK) 2023 pada Januari 2024 lalu. Indonesi meraih skor 34 atau stagnan dengan raihan tahun lalu. Hasil Angka Persepsi Korupsi Tanah Air tahun 2023 sejenis dengan 2022 yaitu 34/100. Tanah Air pun berada dalam peringkat 115 dari 180 negara yang disurvei.
Skor IPK dipublikasi oleh lembaga Transparency International yang tersebut dikenal sebagai lembaga non-pemerintah internasional yang mana memerangi korupsi Laporan skor IPK mengurutkan 180 negara pada planet berdasarkan persepsi komunitas mengenai korupsi yang tersebut muncul pada jabatan rakyat juga politik.
Negara yang dimaksud mendapatkan Skala Persepsi Korupsi semakin lebih tinggi seperti 100 berarti persepsi korupsi sebuah negara rendah. Sementara semakin kecil sampai 0, berarti persepsi korupsi pada negara itu tinggi.
MICHELLE GABRIELA | SULTAN ABDURRAHMAN
Artikel ini disadur dari Pimpinan KPK Alexander Marwata Mengaku Gagal Berantas Korupsi dan Adanya Ego Sektoral Penanganan Kasus Korupsi



