Saksi Sebut Surat Keterangan Wajib Serahkan 1,136 Ton Emas ke Budi Said Bukan Surat Resmi PT Antam

JAKARTA – Surat keterangan (SK) kekurangan serah emas Budi Said bukanlah surat resmi kemudian tak sesuai dengan pedoman pengelolaan persuratan dinas kemudian kearsipan PT Antam Tbk . Hal yang dimaksud diungkapkan Corporate Secretary Antam Syarif Faisal Alkadrie pada waktu sidang tindakan hukum dugaan rekayasa jual beli emas Budi Said di area Pengadilan Negeri Ibukota Pusat, Selasa (10/9/2024).
Di di surat tersebut, kata dia, tidaklah mencantumkan nomor surat lalu nama jabatan si pejabat. Awalnya, jaksa mengorek terkait surat keterangan kekurangan penyerahan emas yang dimaksud diajukan Budi Said ke PT Antam. Surat yang dimaksud ditandatangani Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam pada waktu itu, Endang Kumoro pada 2018.
Dalam surat itu ditulis bahwa Antam kurang menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram (kg). Harga yang digunakan tercantum di surat itu beberapa Simbol Rupiah 505 juta/kg. Belakangan, surat ini menjadi dasar Budi Said menggugat Antam secara perdata.
Syarif mengaku tak mengawasi adanya nomor surat di surat keterangan tersebut. Hal ini berbeda dengan pedoman pengelolaan persuratan dinas serta kearsipan PT Antam Nomor 359.K/0431 DAT Tahun 2015.
Menurut Syarif, berdasar acuan bab 2 management policy PT Antam, surat harus tersentralisasi. Asas tersentralisasi adalah sistem yang dimaksud dipakai pada menjalankan surat dengan cara yang mana sama.
“Asas sentralisasi digunakan di kebijaksanaan ketentuan dan juga dokumentasi evaluasi serta pelaksanaan sistem tata persuratan dalam suatu unit organisasi. Misalnya cara penomoran surat. Ini adalah satu,” ungkap Syarif.
Kemudian, dilihat dari standard operational procedure (SOP), penomoran arsip atau surat keluar, ada sebagian langkah terkait penomorannya. Lebih lanjut ia menuturkan, setelahnya pejabat berwenang memberikan tanda tangan dan juga sekretaris pencipta memberi stempel, maka sekretariat umum akan memberikan nomor surat.
“Sehingga dari dua hal ini, saya dapat menyimpulkan bahwa surat keterangan yang digunakan tidak ada memiliki nomor ini bukanlah merupakan surat resmi perusahaan,” ungkapnya.
Lalu, di surat Endang Kumoro juga tak mencantumkan nama jabatan. Padahal berdasar ketentuan pada Antam terkait kewenangan penandatanganan surat dinas, selain tanda tangan, harus juga mencantumkan nama jabatan, nama pejabat, dan juga nomor pokok pegawai (NPP).





