Penolakan PP Nomor 28 Tahun 2024 dan juga RPMK Akibat Minimnya Partisipasi Publik

JAKARTA – Rencana Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) tentang pengamanan item tembakau dan juga rokok elektronik berada dalam dibahas Kementerian Aspek Kesehatan sebagai aturan turunan PP Kesehatan. Banyak pihak berharap agar proses perumusan aturan ini melibatkan para pelaku lapangan usaha yang digunakan menyatakan tidaklah ikut serta di proses sebelumnya.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, banyaknya penolakan terhadap PP Nomor 28 Tahun 2024 serta RPMK terjadi akibat minimnya partisipasi rakyat kemudian kementerian lain pada proses penyusunan aturan tersebut. Hal ini menunjukkan proses penyusunannya tidaklah dilaksanakan dengan benar.
“Aturan ini dinilai dapat menurunkan omset para pedagang kecil hingga peritel kemudian koperasi secara signifikan dan juga dapat memutus mata pencaharian pedagang,” ujarnya, Awal Minggu (16/9/2024).
Dia menekankan penyusunan aturan yang digunakan menyentuh sektor-sektor dalam luar kondisi tubuh seperti sektor lalu perdagangan seharusnya melibatkan kementerian terkait untuk meyakinkan kepentingan yang dimaksud lebih tinggi luas juga dipertimbangkan.
“Jika terkait kemampuan fisik seperti urusan dengan dokter kemudian lain sebagainya itu silakan saja. Namun, untuk urusan di dalam luar kemampuan fisik seperti persoalan sektor maupun perdagangan harus melibatkan kementerian terkait,” kata Trubus.
Pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) menolak aturan standardisasi kemasan terdiri dari kemasan polos (plain packaging) di Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) yang mana merupakan turunan dari Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Aturan ini menyeragamkan kemasan komoditas tembakau kemudian rokok elektronik juga melarang pencantuman logo atau desain kemasan produk. Namun, para pelaku sektor memberi peringatan bahwa kebijakan ini bisa jadi memberikan dampak yang tidak ada diharapkan, salah satunya peningkatan peredaran rokok ilegal.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan menilai kebijakan ini miliki dampak signifikan yang digunakan perlu diperhatikan dengan serius. Dia khawatir penerapan kemasan polos akan memicu maraknya peredaran rokok ilegal lantaran identitas komoditas akan sulit dikenali, sehingga konsumen beralih ke produk-produk ilegal yang memiliki nilai berjauhan lebih tinggi terjangkau.
“Kemasan polos ini tentu akan mempengaruhi seluruh pelaku lapangan usaha tembakau, namun yang tersebut menjadi kegelisahan utama kami adalah dampak dari persaingan tidak ada sehat kemudian maraknya rokok ilegal,” ujar Henry.
Ketua Umum Aliansi Publik Tembakau Indonesia (AMTI) I Ketut Budiman juga menyuarakan desain kemasan polos. Pasal ini tidaklah masuk akal juga tidak ada seharusnya ada di dalam pada aturan.
Menurut dia, kebijakan ini justru akan membuka prospek bagi peredaran rokok ilegal yang digunakan lebih banyak sulit dikendalikan. “Adanya kemasan polos identik cuma membiarkan konsumen jadi buta, yang mana akhirnya malah akan menguntungkan komoditas ilegal. Makanya kami petani AMTI, petani tembakau, petani cengkeh, para pekerja ini menolak aturan kemasan polos,” kata Budiman.






