Dugaan Gratifikasi Kaesang, Nurul Ghufron KPK: Dia Bukan Penyelenggara Negara

SERANG – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merespons ramainya dugaan gratifikasi yang digunakan dialamatkan untuk Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep .
Ghufron mengatakan, Kaesang tidak pelaksana negara sehingga tiada wajib untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.
“Gratifikasi itu sifatnya pelaporan dari pengurus negara bupati/gubernur kalau menerima gratifikasi dilaporkan ke KPK dan juga oleh KPK diperiksa juga ditentukan apakah dirampas atau diserahkan terhadap penerima,” ujar Ghufron di tempat Banten, Kamis (5/9/2024).
“Sementara yang dimaksud anda tanyakan tadi yang bersangkutan tidak penyelanggara negara sehingga tiada ada kewajiban hukum untuk melaporkan,” tambahnya.
Dia juga menegaskan KPK tiada ada pembatalan mengenai klarifikasi melawan dugaan gratifikasi menerima prasarana jet pribadi yang melibatkan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.
“Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang digunakan lain, itu sekali lagi di area prosedur KPK. Di Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 Jo Nomor 19 Tahun 2019 sifatnya KPK itu masih pasif,” katanya.
Jika kemudian itu terbukti gratifikasi di dalam beberapa tahun mendatang, pihak yang disebutkan telah bebas dari Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).




