BP3MI Kepri gagalkan keberangkatan satu CPMI ke Kamboja

Ibukota – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Tanah Air (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan pemberangkatan pribadi calon pekerja migran Nusantara (CPMI) illegal ke Kamboja di Pelabuhan Batam Center, pada Rabu (30/4).
Berdasarkan laporan BP3MI Kepri pada Kamis, yang dimaksud dikutipkan KP2MI di dalam Jakarta, CPMI berinisial SG diamankan dengan individu fasilitator berinisial SY pada upaya pencegahan tersebut.
"BP3MI Kepulauan Riau juga tim melakukan pengumpulan dan juga pengolahan data serta informasi di seluruh wilayah pelabuhan Batam," kata Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol. Imam Riyadi pada penjelasan tertulis, Kamis (1/5).
Dia menjelaskan bahwa pengungkapan tindakan hukum yang disebutkan berawal dari informasi rencana pemberangkatan pribadi CPMI melalui Batam pada Kamis (24/4/2025), yang dimaksud merekan tindaklanjuti dengan pasukan Opsnal Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri.
Dari pendalaman diperoleh informasi adanya orang CPMI illegal bernama SG yang dimaksud baru cuma dideportasi, lalu akan kembali berangkat kerja ke Kamboja.
SG merupakan salah satu PMI yang digunakan dideportasi dari Kamboja ke Indonesia, sementara paspornya ditahan oleh majikannya terdahulu pada Kamboja.
Namun, ketika mengurusnya kembali, Imigrasi Batam bukan menerbitkan paspornya.
Oleh seseorang yang dimaksud masih di penyelidikan, SG kemudian ditawari menyebabkan paspor baru melalui Imigrasi Tanjung Uban dengan biaya Rp10 jt dengan tahapan yang tersebut cepat kemudian paspornya berhasil diterbitkan dengan nomor paspor baru.
"Diduga ada pendatang yang tersebut membantu fasilitasi baik pembuatan paspor, penampungan, juga pemberangkatan melalui pelabuhan Batam Center Batam," ujar Imam, merujuk fasilitator atau perantara yang disebutkan dengan inisial SY.
Tim kemudian melakukan profiling dan pengamatan ke posisi penampungan, jalur menuju Pelabuhan Batam Center.
Hingga Rabu (30/4), kelompok melakukan upaya pencegahan keberangkatan terhadap SG, yang tersebut akan berangkat ke Kamboja melalui jalur Batam-Singapura dan juga Singapura-Kamboja, serta mengamankan SY.
Saat ini penderita SG, dan juga SY berada dalam Ditreskrimum Polda Kepri untuk langkah-langkah pendalaman lalu penegakan hukum.
Secara terpisah, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesi (P2MI) Abdul Kadir Karding, ke Jakarta, Kamis, mengingatkan penduduk untuk tak bekerja ke luar negeri dengan tujuan Kamboja, Myanmar, lalu Thailand, akibat pemerintah bukan menjalin kerja serupa penempatan PMI dengan ketiga negara tersebut.
Meski ada tawaran penghasilan besar, pemukim yang digunakan berangkat kerja ke tiga negara ASEAN itu rentan jadi korban langkah pidana perdagangan pemukim (TPPO) serta penyiksaan.
"Berangkat kerja ke Kamboja, Myanmar, serta Thailand sebagai pekerja migran ilegal rawan serta rentan. Hindari sedini mungkin saja upaya yang digunakan dapat membahayakan juga merugikan keluarga," katanya.
"Jadilah pekerja migran legal yang lowongan resminya tersebar ke medsos kementerian," demikian kata Menteri Karding menambahkan.
Artikel ini disadur dari BP3MI Kepri gagalkan keberangkatan satu CPMI ke Kamboja




