Pengamat Sebut KPU Tak Bisa Menolak Berkas Pencalonan Dico-Ali di tempat pemilihan gubernur 2024

JAKARTA – Pengamat kebijakan pemerintah Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menyebut, partai urusan politik (parpol) memiliki hak dan juga kewenangan untuk mengusung atau mencabut dukungan terhadap orang calon kepala tempat (cakada). Ujang menilai, pencabutan dukungan bisa saja dijalankan ketika masih di proses pendaftaran di dalam Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Salah satunya pada pendaftaran Pemilihan Kepala Kabupaten (Pilbup) Kendal 2024. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dimaksud awalnya mendaftarkan cabup-cawabup Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi, mencabut dukungannya juga beralih ke pasangan Dico Ganinduto-Ali Nurudin.
“Iya sanggup dilaksanakan (pencabutan dukungan), memang benar kerap dijalankan di tempat pilkada-pilkada sebelumnya dan juga terjadi pada pilkada pada waktu ini juga kan,” katanya, Hari Minggu (1/9/2024).
Menurut Ujang, hal yang disebutkan merupakan suatu yang tersebut umum terjadi lalu dapat dijalankan oleh partai politik, termasuk dalam pemilihan gubernur 2024 ini. “Sebelum pendaftaran ditutup masih dapat berubah masih sanggup digoyang, masih bisa saja cabut apa namanya dukungannya tersebut, dikarenakan memang sebenarnya batas akhirnya hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59 kan begitu, artinya hingga pukul 00.00,” kata Ujang.
Ujang menilai apabila KPU bukan miliki alasan untuk menolak calon baru yang tersebut diajukan oleh parpol, ketika dukungan untuk calon lain telah dilakukan dicabut. Karena, kebijakan akhir pada pencalonan ada pada parpol tersebut, namun harus sesuai dengan perundang-undangan.
“Jika KPU menolak berkas calon terbaru, ya KPU tiada boleh menolak selama syaratnya memenuhi. Intinya KPU tak mampu menolak asalkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mana tempo hari diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Kita tak dapat mengandai-andai masalah hukum, kalau perihal pendaftarannya, kalau memenuhi persyaratan ya pasti akan diterima, kecuali kalau tiada memenuhi syarat, pasti akan ditolak,” ujarnya.
Diketahui, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memutuskan mengusung Dico Ganinduto berpasangan dengan KH Ali Nurudin atau akrab disapa Ustaz Ali untuk Pemilihan Kepala Daerah Kudus 2024 pada Kamis, 29 Agustus 2023 malam.
Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid berharap KPUD Kendal menerima pencalonan Dico Ganinduto sebagai akan datang calon bupati Kendal yang dimaksud diusung dari PKB di area pemilihan kepala daerah 2024.





