Wamenlu: Tarif Trump sepatutnya digugat negara terdampak ke WTO

Ibukota Indonesia – Wakil Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir menyatakan bahwa kebijakan tarif resiprokal yang disampaikan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump semestinya digugat oleh negara-negara yang digunakan terdampak ke Organisasi Perdagangan Planet (WTO).
“Kalau kita masih berikrar untuk sistem multilateral, semestinya kita ramai-ramai menyebabkan Amerika Serikat ke WTO akibat yang mana dikerjakan oleh Presiden Trump melanggar prinsip-prinsip WTO,” kata Wamenlu di diskusi “Dinamika kemudian Perkembangan Planet Terkini: Geopolitik, Keamanan, dan juga Perekonomian Global” pada Jakarta, Minggu.
Namun, yang dimaksud muncul sekarang adalah setiap negara yang dimaksud terancam dengan tarif resiprokal Trump mencoba bernegosiasi dengan Amerika Serikat sendiri-sendiri, seperti Vietnam yang memberi tawaran tarif 0 persen juga Tanah Air yang juga hendak mengirim regu negosiasi ke AS, kata beliau di acara yang diselenggarakan oleh The Yudhoyono Institute itu.
Wamenlu mengatakan, selain tarif impor tersebut, Negeri Paman Sam juga melakukan pelanggaran prinsip WTO terkait perlakuan yang dimaksud serupa untuk semua anggota (most favoured nation) dengan memberlakukan tarif beratus-ratus persen terhadap item buatan China.
Permintaan Negeri Paman Sam terhadap Indonesia untuk menurunkan nilai pajak pertambahan nilai (PPN) pada rangka relaksasi tarif impor juga tidaklah sesuai dengan prinsip national treatment WTO, kata dia.
Arrmanatha mengatakan, gugatan bersatu ke WTO lebih besar jitu pada merespons tarif Trump sebab melibatkan berbagai negara senasib. Tindakan kolektif yang dimaksud juga akan menunjukkan masih adanya kepercayaan negara-negara terhadap sistem multilateral yang digunakan mulai goyah ketika ini.
Ia turut menyatakan bahwa langkah-langkah memitigasi juga merespons tarif impor Amerika Serikat harus diperhitungkan secara menyeluruh.
Awal bulan ini, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyetujui secara resmi perintah eksekutif yang memberlakukan tarif impor "resiprokal" untuk puluhan negara dalam samping tarif impor dasar sebesar 10 persen. Indonesia merupakan salah satu negara yang terdampak tarif resiprokal dengan pungutan 32 persen.
Namun, pada hari tarif resiprokal yang dimaksud semestinya berlaku pada 9 April lalu, Trump mengumumkan bahwa tarif impor yang tersebut akan diberlakukan selama 90 hari ke depan hanyalah tarif dasar 10 persen.
Meski demikian, Amerika Serikat terus meninggikan tarif impor untuk item China hingga sebesar 145 persen, sehingga oleh China dibalas dengan pemberlakuan tarif impor komoditas Negeri Paman Sam sampai sebesar 125 persen.
Sementara itu, dilansir Sputnik, sekitar 20 negara anggota WTO mencela Amerika Serikat di rapat Dewan Perdagangan Barang badan yang disebutkan oleh sebab itu kebijakan tarif impor Negeri Paman Sam.
Menurut sumber, negara-negara yang digunakan mengoreksi Negeri Paman Sam pada kesempatan itu, antara lain China, Swiss, Norwegia, Kazakhstan, Selandia Baru, Inggris Raya, Australia, Singapura, Kanada, serta Jepang.
Baca juga: Jeffrey Sachs: China menang di peperangan dagang dengan AS
Artikel ini disadur dari Wamenlu: Tarif Trump sepatutnya digugat negara terdampak ke WTO




