DPR Abaikan Putusan MK, Jubir Anies: Tabrak Norma Bangkitkan Rakyat untuk Melawan

JAKARTA – Juru Bicara Anies Baswedan , Sahrin Hamid turut mengomentari langkah Badan Legislasi (Baleg) di Rapat Panja menolak putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dengan merujuk putusan Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, dengan memaksakan bentuk barang hukum menabrak norma yang dimaksud telah dilakukan menjadi putusan MK mirip dengan membangkitkan rakyat untuk melakukan perlawanan.
“Jika elite urusan politik dalam DPR RI memaksakan membentuk hukum yang menabrak norma yang tersebut telah dilakukan menjadi putusan MK, maka mirip belaka membangkitkan rakyat untuk melawan. Rakyat harus bersatu kawal putusan MK. Kita sudahi akal-akalan rezim ini yang dimaksud telah lama mengebiri hukum kemudian aspirasi rakyat,” ujar Sahrin untuk SINDOnews, Rabu (21/8/2024).
Sahrin menilai Putusan MK 60 bersifat final kemudian mengikat. Apabila itu ditolak merupakan proses mengangkangi hukum demi akal bulus elite.
“Putusan MK bersifat final lalu mengikat (final & binding) dan juga secara langsung berlaku. Bahwa apa yang digunakan telah dilakukan diputuskan itu adalah hukum yang dimaksud berlaku. Sehingga bila ada upaya untuk membentuk hukum dengan melawan putusan MK. Artinya mengangkangi hukum kemudian Hal ini adalah akal bulus elite semata untuk memanipulasi hukum serta aspirasi rakyat,” jelasnya.
Sebelumnya, seluruh fraksi partai kebijakan pemerintah dalam DPR kecuali PDIP setuju persoalan aturan batas usia pencalonan kepala area merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), bukanlah pada Mahkamah Konstitusi (MK). Kesempatan Kaesang Pangarep maju pada Pemilihan Kepala Daerah Jawa Tengah pun kembali terbuka.
Demikian putusan rapat panitia kerja (Panja) RUU Pemilihan Kepala Daerah antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan pemerintah di area Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Wakil Ketua Baleg DPR yang mana bertindak sebagai pimpinan rapat Panja, Achmad Baidowi menyatakan mayoritas fraksi di dalam DPR merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, kata dia, perwakilan DPD RI juga menyetujui. pemerintahan menyesuaikan kata-kata mayoritas pada DPR RI. “Setuju ya merujuk pada Mahkamah Agung ya? Lanjut,” tanya Awiek.






