Tak Hanya Jokowi, Erick Thohir Juga Mengaku Belum Tahu Soal Subsidi KRL Berbasis NIK

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menerapkan subsidi tarif kereta rel listrik (KRL) berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) mulai 2025 mendatang. Kendati, kebijakan ini akan datang diberlakukan bertahap.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir memastikan, dirinya mengupayakan penuh aturan subsidi tarif KRL berbasis NIK, namun sistem yang disebutkan harus dibahas sama-sama sebelum resmi ditetapkan.
“Kalau memang benar ada kebijakan seperti itu, ya saya rasa harus duduk bersama. Dan saya terus-menerus menggalang kebijakan apapun yang digunakan diambil pemerintah, sebab kami kan bagian dari pemerintah, jadi kita tak pernah bilang salah dan juga benar,” ujar Erick usai rapat kerja (raker) sama-sama Komisi VI DPR RI, Hari Senin (2/9/2024).
Dia mengaku, rencana yang dimaksud belum dibahas pada rapat terbatas (ratas) antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian Menteri terkait. Sehingga, informasi perihal subsidi KRL berdasarkan NIK baru diperoleh lewat media massa.
“Kami belum, belum. kan biasanya ada ratas-nya dan juga biasanya, kan kami mengikuti. Sepertinya, saya nggak tahu, soalnya saya baca dalam media juga,” paparnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengaku belum mengetahui wacana penerapan tarif KRL subsidi berbasis NIK. “Saya nggak tahu, lantaran belum ada rapat mengenai itu,” kata Jokowi di keterangannya pada RS Persahabatan, Jakarta, hari terakhir pekan (30/8/2024).
Seperti diketahui, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Risal Wasal sebelumnya menyampaikan bahwa penetapan tarif KRL berbasis NIK akan diterapkan secara bertahap.
Menurutnya, tujuan kebijakan yang disebutkan untuk mengempiskan beban public service obligation (PSO) yang tersebut ditanggung pemerintah, termasuk akan menaikan tarif KRL.
“Guna memverifikasi skema tarif ini betul-betul tepat sasaran, ketika ini kami masih terus melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait. Nantinya skema ini akan diberlakukan secara bertahap, dan juga akan dilaksanakan sosialisasi terhadap warga sebelum ditetapkan,” kata Risal pada keterangan resmi.
Risal menambahkan, pihaknya masih membuka ruang diskusi untuk menerima berbagai macam masukan dari para akademisi maupun penduduk untuk mereview kebijakan baru itu. Harapannya aturan ini tidak ada memberatkan pengguna jasa layanan KRL.





