Kisruh Munaslub Kadin, Arsjad Rasjid Surati Jokowi

JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang kemudian Industri (KADIN) Indonesia periode 2021 – 2026 Arsjad Rasjid menyampaikan bahwa dirinya sudah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat yang dimaksud memohonkan agar pemerintah bersikap terkait kisruh yang terjadi akibat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024.
Surat ini juga sebagai tindaklanjut dari pernyataan resmi yang digunakan dikeluarkan Dewan Pengurus Kadin yang dimaksud menegaskan bahwa Munaslub Kadin 2024 yang dimaksud adalah illegal.
“Kami sudah ada menyurati Presiden Jokowi, surat telah saya tandatangani,” kata Arsjad di keterangannya, Mingguan (15/9/2024).
Dia menambahkan, di keorganisasian Kadin, pemerintah adalah pengawas sebagaimana UU No 1 Tahun 1987 kemudian Keppres No 18 Tahun 2022. Karena itu, pihaknya memohon bantuan pemerintah untuk memberikan atensi terhadap kisruh yang dimaksud terjadi.
“Keluarga besar Kadin Indonesia memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai dengan UU No 1 Tahun 1987 kemudian Keppres No 18 Tahun 2022 untuk meyakinkan Kadin Indonesia masih berjalan sesuai kepentingan nasional dan juga AD ART yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Diketahui, di konferensi pers yang dilakukan Mingguan (15/9), Wakil Ketua Umum Koordinator Sektor Organisasi, Hukum kemudian Komunikasi Kadin Yukki Hanafi mengatakan, Munaslub tak sesuai dengan ketentuan AD ART Kadin Indonesia juga sangat sarat dengan rekayasa.
“Sudah terang benderang pada Munaslub kemarin, ketua umumnya ada di dalam tempat lain, mendadak ada ketua umum dadakan. Contohnya dari Papua, Kalbar. Ketua umumnya padahal ibu, ternyata yang digunakan hadir dalam sana laki-laki, bapa-bapa. Hal ini sangat jelas direkayasa,” katanya.
Ketua Umum Kadin Maluku Utara M.A.S Latuconsina mengatakan, pihaknya menamakan Munaslub yang disebutkan sebagai aksi kudeta, lantaran Munaslub yang disebutkan tidak ada memenuhi unsur sesuai tahapan serta aturan pada AD ART Kadin Indonesia.
“Teman-teman yang hadir pada sana tak memenuhi kuorum, tidaklah sesuai dengan AD ART yang mana tertuang di Keppres No 18 tahun 2022,” ungkap dia.
Sementara itu, Ketua Umum Kadin Jawa Barat Cucu Sutara menegaskan, Kadin adalah mitra strategis pemerintah juga harus bergandengan tangan dengan pemerintah untuk mencapai peningkatan dunia usaha 2045. Namun, pada hal kepemimpinan pada Kadin juga Munaslub, kedua hal yang disebutkan harus sesuai dengan ketentuan dan juga undang-undang.
“21 Kadin Provinsi telah dilakukan mengambil sikap dan juga menyatakan bahwa Munaslub kemarin adalah perbuatan melanggar hukum, mencabik-cabik organisasi, juga perbuatan makar terhadap pengurus yang tersebut sah. Kami hadir sebab sayang terhadap Kadin dan juga bersama-sama ingin berjalan sama-sama pemerintah untuk dunia usaha Indonesia,” jelas dia.




