Respons Moeldoko juga Maruli Simanjuntak Soal TNI Boleh Berbisnis, KSAD: Dua Tiga Jam Ngojek kan Lumayan
Jakarta – Revisi terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Nusantara pada saat ini mengizinkan kembali prajurit TNI untuk berbisnis. Hal ini mengingatkan pada masa Orde Baru sewaktu ABRI masih menjalankan dwifungsi, yaitu selain berperan di politik, juga diizinkan berbisnis. Sejak Reformasi 1998, sebagai bagian dari upaya memulihkan tentara ke barak, TNI dilarang terlibat di bisnis.
Usulan penghapusan larangan berbisnis bagi prajurit TNI muncul di revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesi (UU TNI). Wacana ini diajukan melalui surat dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, juga Ketenteraman (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Usulan yang disebutkan disampaikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro pada Dengar Pendapat Publik mengenai RUU Perubahan TNI pada 11 Juli lalu.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah lama menyetujui revisi UU TNI bermetamorfosis menjadi inisiatif DPR, meskipun pembahasan antara pemerintah juga komite belum dimulai. Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak, juga menyokong usulan agar prajurit TNI diizinkan untuk berbisnis.
Maruli mengatakan, bahwa pada waktu ini ada beberapa jumlah anggota TNI yang dimaksud membutuhkan pendapatan sampingan. Bahkan, katanya, ada prajurit TNI yang mana juga mencari pemasukan dengan berubah menjadi sopir ojek online atau ojol.
“Dua tiga jam ngojek kan lumayan,” ucapannya dalam Mabes TNI, Senin, 22 Juli 2024
Maruli menyinggung pula perihal keinginan kegiatan ekonomi para prajurit militer. Menurut dia, keperluan prajurit TNI pada waktu ini tiada sedikit. Salah satunya ialah keinginan biaya sekolah untuk anak-anak.
Karena aspek ekonomi juga keperluan itu, Maruli menganggap larangan berbisnis bagi prajurit TNI semestinya dihapuskan. Namun, ia mengimbau agar prajurit TNI tetap wajib mengikuti apel pagi lalu apel petang secara rutin. “Yang penting hadir (bertugas),” katanya.
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyikapi dua isu revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Tanah Air (TNI) dengan pendekatan berbeda. Dia keberatan prajurit sanggup berbisnis lagi, namun memohonkan masyarakat tidak ada gelisah dengan isu menghidupkan lagi dwifungsi.
“Saya setiap saat mengungkapkan penduduk jangan terlalu khawatir, bahwa dwifungsi TNI akan kembali. Nggak,” kata eks Panglima TNI itu dalam Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 22 Juli 2024.
Jenderal TNI Purnawirawan ini memohonkan komunitas untuk turut mengawasi langkah-langkah pembuatan aturan tersebut. Moeldoko mengemukakan bahwa reformasi internal TNI mengharuskan tentara bermetamorfosis menjadi profesional. Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan bahwa secara struktur, dwifungsi TNI sudah ada tak ada lagi. Ia juga menambahkan bahwa doktrin yang dimaksud akan diterapkan hingga ke level bawah, namun inovasi kultural membutuhkan waktu.
Namun, ke sisi lain, Moeldoko tiada setuju dengan usulan TNI berbisnis, atau upaya mencabut larangan berbisnis bagi prajurit berpartisipasi melalui revisi UU TNI. Ia menegaskan bahwa prajurit TNI harus terus profesional.
“Saya secara pribadi tidak ada setuju TNI boleh berbisnis. Berarti, mana urusan kerjaannya? TNI profesional. Jangan bergeser dari itu. Nggak ada lagi bergeser dari itu,” kata Moeldoko
Dia mempertanyakan ulang konsep TNI berbisnis itu pada bentuk apa. Dulu, kata dia, anggota TNI bergerak yang tersebut memiliki yayasan yang cenderung digunakan untuk alat bisnis. “(Sekarang) bukan ada lagi pada TNI,” katanya.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Nugraha Gumilar menjelaskan usaha yang tersebut diwujudkan prajurit yang digunakan dimaksud sebagai pekerjaan sampingan saja. Ia menyebutkan, lewat izin berbisnis itu prajurit TNI dapat berdagang, membuka warung kelontong, lalu bervariasi kegiatan perusahaan lainnya. “TNI akan kekal profesional sebagai prajurit, sebab itu adalah tugas utamanya,” kata Nugraha untuk Tempo, Kamis, 18 Juli 2024.
SUKMA KANTHI NURANI | DANIEL A. FAJRI I MAJALAH TEMPO
Artikel ini disadur dari Respons Moeldoko dan Maruli Simanjuntak Soal TNI Boleh Berbisnis, KSAD: Dua Tiga Jam Ngojek kan Lumayan






