Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Bisa Rugikan Hak Produsen lalu Pelanggan

JAKARTA – Ahli hukum dari Universitas Trisakti, Ali Rido, menyoroti terkait kemungkinan pelanggaran konstitusi lalu hak kekayaan intelektual (HAKI) yang tersebut kemungkinan besar timbul akibat kebijakan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging barang tembakau di Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) yang digunakan merupakan turunan dari Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Draft aturan yang dimaksud bertujuan menyeragamkan kemasan hasil tembakau juga rokok elektronik, dan juga melarang pencantuman logo ataupun merek produk.
Rido menerangkan, latar belakang lahirnya RPMK yang dimaksud mengatur kemasan polos ini ialah Undang-Undang Aspek Kesehatan No. 17 tahun 2023. Padahal, PP 28/2024 yang tersebut turut mengatur item tembakau dan juga rokok elektronik tidaklah memuat mandat aturan turunan untuk standardisasi kemasan seperti isi RPMK. Dalam pandangan Rido, ketentuan di PP dan juga RPMK yang dimaksud tak konsisten dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian melanggar Hak berhadapan dengan Kekayaan Intelektual (HAKI).
“PP 28/2024 secara bukan secara dengan segera melanggar HAKI, serta tampaknya tidak ada relevan jikalau ditinjau dari perspektif konstitusi,” ujar Rido pada sebuah diskusi rakyat yang dijalankan baru-baru ini.
Baca Juga: Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Layanan Tembakau
Menurut beliau terdapat ketidaksesuaian antara PP Aspek Kesehatan juga putusan MK, yang berpotensi melanggar ketentuan konstitusi. Pasalnya, jikalau dilihat dari aspek konstitusi, kebijakan ini tampaknya tidaklah mengikuti ketentuan hukum yang sudah pernah ada. Dalam penyusunan aturan, ia meninjau aspek keselarasan antara kebijakan yang mana diterapkan serta putusan MK secara utuh diperhatikan.
Rido juga menekankan bahwa kemasan polos dapat merugikan tak cuma hak produsen tembakau namun juga hak konsumen. Sebab, Undang-Undang Perlindungan Pelanggan mewajibkan produsen untuk memberikan informasi yang digunakan jelas mengenai barang mereka.
“Kemasan polos yang dimaksud seragam dapat mengaburkan informasi penting tentang produk, sehingga melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang mana jelas,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pelaku bidang tembakau, yang sudah memenuhi kewajiban mereka, harus mendapatkan hak merek sesuai dengan konstitusi. Selain itu, ia juga mencela kebijakan pelarangan perdagangan rokok pada radius 200 meter dari institusi pendidikan. Ridho juga mencatat, aturan larangan zonasi jualan maupun iklan item tembakau pada PP 28/2024 perlu diperjelas, mengingat definisi kemudian penerapannya yang mana masih kabur.
“Pelarangan ini tiada dapat diterapkan secara retroaktif ataupun berlaku surut terhadap penjual atau penjual yang mana telah dilakukan berdiri sebelum adanya institusi institusi belajar atau tempat bermain anak. Hal ini dapat menyebabkan ketidakadilan,” tuturnya.
Baca Juga: Soal Aturan Turunan PP Kesehatan, DPR Soroti Minimnya Pelibatan Publik






