KPU Harus Buat Aturan Rinci tentang Putusan MK Perbolehkan Kampanye di dalam Kampus

JAKARTA – Mantan Ketua KPU Ilham Saputra memohonkan KPU segera merealisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye pilkada dalam kampus. Diketahui, MK di putusan nomor 69/PUU-XXII/2024 memperbolehkan kampanye pilkada pada kampus asalkan mendapatkan izin lalu tiada menghadirkan atribut kampanye.
“KPU tentu harus segera menindaklanjuti dengan menurunkan putusan MK ke aturan KPU sekaligus bagaimana teknisnya seperti apa. Kalau perlu dibuat pada tataran teknis ini penting sekali,” ujar Ilham, Awal Minggu (16/9/2024).
Dia berharap KPU tidak ada terlambat pada mengeksekusi putusan MK tersebut. Sebab, dapat menyebabkan hambatan misalnya jadwal yang digunakan sebanding ataupun berkampanye di tempat kampus sama.
“MK telah menggarisbawahi selama ada izin dari kampus dari tempat di dalam mana lembaga pendidikan tersebut.
Tentu ini perlu diatur sedemikian rupa bagaimana izinnya, bagaimana nanti kontestan pilkada dapat berkampanye di area tempat lembaga pendidikan atau kampus,” kata Ilham.
“Karena pada pengalaman kita kemarin ketika jikalau tiada diatur serinci mungkin saja saya khawatir kemudian nanti misalkan ada pelaksanaan kampanye dalam kampus yang tersebut serupa atau ada semacam bareng gitu ya ini menjadi persoalan di tempat kemudian hari. Jadi problem ke depannya,” tambahnya.
Ilham juga memohonkan KPU segera menyosialisasikan aturan teknis kampanye dalam kampus untuk masyarakat, kontestan, serta sivitas akademika di tempat kampus.
“Karena saya khawatir ini bukan disosialisasikan dengan baik nanti ada pemahaman-pemahaman terhadap putusan MK yang dimaksud berbeda satu sebanding lain yang nantinya menyebabkan penyelenggaraan kampanye bermasalah,” ungkapnya.
Ilham menceritakan ketika dirinya menjabat ketua KPU, ada inovasi jadwal yang mana diadakan kontestan. Dan hal itu sangat merugikan salah satu kontestan.
“Pengalaman kita dalam beberapa tempat terkait kampanye ada KPU yang mana kemudian melakukan tindakan misanya mengubah jadwal kampanye pada beberapa tempat itu pengalaman saya di dalam Aceh, itu berbahaya sekali dikarenakan menguntungkan juga merugikan salah satu pasangan calon,” ujarnya.





