Praktisi Hukum Sebut DPR serta otoritas Tak Ikuti Putusan MK oleh sebab itu Tidak Tegas

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aturan usia calon kepala area harus terpenuhi pada ketika penetapan pasangan calon kontestan Pemilihan Kepala Daerah 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal yang disebutkan ditegaskan Mahkamah Konstitusi di pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Perkara yang disebutkan menguji konstitusionalitas Pasal 7 Ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, lalu Wali Pusat Kota (UU Pilkada).
Mengenai ini, Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy menilai , mestinya MK mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung (MA), yang mengatur aturan usia calon kepala tempat dihitung pada waktu pelantikan calon terpilih.
“Sudah ada Putusan Mahkamah Agung (MA), ya masak MK tidak ada mempertimbangkan hal itu, MK sebagai pengadilan konstitusi harus mengilahami seluruh hukum yang mana telah terjadi terjadi di area Indonesia apalagi MA yang tersebut sejajar dengan MK di lingkup kekuasaan kehakiman,” kata Rizaldi terhadap wartawan, Rabu (21/8/2024).
Menurutnya, perlu ada penegasan pada hal-hal tertentu di hukum. “Hukum itu harus berlaku sesuai dengan konteks yang mana jelas serta tegas, agar tak muncul penafsiran lain,” ujarnya.
Rizaldy kemudian merujuk sikap DPR lalu pemerintah membentuk Panja untuk merevisi putusan MK. Menurutnya, DPR dan juga eksekutif tak mengikuti arahan MK lantaran putusannya tidaklah tegas kemudian kurang jelas pelaksanannya.
“Kedua perihal tahapan pilkada sudah ada dekat kemudian sangat fundamental perubahannya,” ucapnya.
Rizaldy mengibaratkan seperti tubuh manusia, dimana usia adalah tangan dam putusan masalah aturan pengusungan pilkada dalah jantung. Menurutnya, dua organ ini harus di tempat treatement dengan tindakan masing-masing
“Teritama paling vital adalah jantung. Individu bukan punya tangan masih dapat hidup, tapi kalau manusia hilang jantung, meninggal, kurang lebih lanjut analoginya begitu,” pungkasnya.




