Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy’ari, Hal ini Wewenang DKPP Pecat Ketua KPU Bermasalah
Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut sudah pernah menyetujui secara resmi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak ada hormat Hasyim Asy’ari. Keppres ini menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan (DKPP) terkait pemberhentian tetap Hasyim Asy’ari selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Presiden telah lama melakukan penandatanganan Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak ada hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui arahan singkat untuk wartawan di Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.
Hasyim Asy’ari mendapat sanksi pemberhentian tetap selaku Ketua KPU oleh DKPP berdasarkan tindakan pada Rabu, 3 Juli 2024. Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat akibat tindakan asusila terhadap anggota Panitia pemilihan Luar Negeri (PPLN) di dalam Den Haag. DKPP memang sebenarnya berwenang menjatuhkan sanksi apabila berlangsung pelanggaran.
Lantas seperti apa kewenangan DKPP menghentikan keanggotaan KPU?
Kewenangan DKPP ini tercantum pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Sebagaimana disebutkan di Pasal 159 ayat (2) huruf c serta d, DKPP berwenang memutus pelanggaran kode etik lalu juga menjatuhkan sanksi terhadap pelaksana pemilihan umum yang tersebut terbukti melanggar kode etik.
“DKPP berwenang:
c. Memberikan sanksi untuk pelaksana pilpres yang tersebut terbukti melanggar kode etik; dan juga
d. Memutus pelanggaran kode etik,” demikian bunyi sebagian Pasal 159 ayat (2).
Sementara itu, berdasarkan Pasal 37 ayat (1) huruf a-b di UU Pemilu, ada tiga alasan anggota KPU, di hal ini juga pimpinan, dapat diberhentikan. Pertama, lantaran meninggal dunia, kedua berhalangan tetap, ketiga diberhentikan tiada dengan terhormat. Aturan ini merupakan perbaikan dari beleid sebelumnya pada UU Nomor 15 Tahun 2011.
“Anggota KPU, KPU Provinsi, dan juga KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan permanen sehingga tiada mampu melaksanakan tugas, juga kewajiban; atau
c. diberhentikan dengan tidaklah hormat,” bunyi Pasal tersebut.
Adapun DKPP pada menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidaklah hormat harus mempertimbangkan satu dari enam alasan sebagaimana dicantumkan pada Pasal 37 ayat (2). Anggota KPU, KPU Provinsi, juga KPU Kabupaten/Kota diberhentikan dengan tidak ada hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
“a. Tidak lagi memenuhi asal sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, lalu KPU Kota atau Pusat Kota Melanggar sumpah/janji jabatan/kode etik;
b. Melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;
c. Tidak dapat melaksanakan tugas selama tiga (3) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah;
d. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang dimaksud telah dilakukan memperoleh kekuatan hukum kekal oleh sebab itu melakukan langkah pidana pemilihan umum serta perbuatan pidana lainnya;
e. Tidak hadir di rapat pleno yang mana bermetamorfosis menjadi tugas dan juga kewajibannya selama tiga (3) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas; atau
f. Melakukan perbuatan yang mana terbukti menghambat KPU, KPU Provinsi lalu KPU Kota atau Daerah Perkotaan di mengambil langkah lalu penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Di sisi lain, meskipun DKPP berwenang mengakhiri keanggotaan KPU, namun anggota yang dipecat tak dengan segera diberhentikan. Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2001 tentang Pembentukan KPU di Pasal 4 ayat 2, pengangkatan juga pemberhentian anggota KPU ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden.
“Peresmian pengangkatan juga pemberhentian Ketua dan juga Wakil Ketua KPU sebagaimana dimaksud di Pasal 3 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden melawan usul KPU,” bunyi Pasal tersebut.
Sementara itu, menurut UU pemilihan raya pada Pasal 37 ayat (3) secara rinci mengumumkan bahwa anggota KPU pusat diberhentikan oleh Presiden. Sedangkan anggota KPU Provinsi serta Wilayah atau Kota, diberhentikan oleh KPU Pusat. Pemberhentian anggota yang telah dilakukan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kemudian ayat (2) diwujudkan dengan ketentuan:
“a. anggota KPU diberhentikan oleh presiden;
b. anggota KPU Provinsi diberhentikan oleh kpu; juga
c. Anggota KPU Kabupaten/Kota diberhentikan oleh KPU,” bunyi regulasi tersebut.
Artikel ini disadur dari Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy’ari, Ini Wewenang DKPP Pecat Ketua KPU Bermasalah





