Jokowi Tanggapi Putusan MK dan juga Baleg DPR: Kita Hormati Masing-masing Lembaga

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka pengumuman putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud mengubah persyaratan ambang batas pencalonan untuk pilkada dan juga respons DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) yang tersebut berencana mendiskusikan RUU Pilkada.
Jokowi menekankan pentingnya menghormati kewenangan dan juga langkah dari masing-masing lembaga negara terkait inovasi aturan Pilkada.
“Kita hormati kewenangan kemudian langkah dari masing-masing lembaga negara,” kata Jokowi ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024).
Jokowi menyampaikan polemik antara putusan MK dan juga tindakan DPR adalah bagian dari proses konstitusional. “Itu proses konsitusional yang mana biasa terjadi pada lembaga-lembaga negara yang kita miliki,” kata Jokowi.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan juga Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala wilayah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan perkara yang disebutkan dibacakan pada Selasa (20/8/2024) pada Ruang Sidang Pleno MK yang disebutkan oleh Ketua MK Suhartoyo.
Kedua partai itu sebelumnya menggugat isi dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, lalu Walikota (UU Pilkada). Dengan putusan ini, MK membuka jalan bagi partai kebijakan pemerintah (parpol) yang tersebut tak mempunyai kursi di tempat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala tempat pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang diadakan serentak pada 27 November nanti.
“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan otoritas Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Wali Daerah Perkotaan Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kemudian tak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.
Setelah putusan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyelenggarakan rapat untuk mendiskusikan RUU Pemilihan Kepala Daerah pada hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024.
Mayoritas fraksi partai urusan politik dalam DPR menyepakati perihal aturan batas usia pencalonan kepala tempat merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) bukanlah pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, pada Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU pemilihan kepala daerah menyepakati aturan ambang batas pencalonan di pemilihan kepala daerah 2024. Partai kebijakan pemerintah (parpol) yang mana punya kursi di tempat DPRD dapat mendaftarkan calon jikalau memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah agregat kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan pendapat sah pada pemilihan umum anggota DPRD di dalam tempat yang dimaksud bersangkutan.
Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan mengatakan ketentuan pendapat sah dari 6,5% hingga 10% berlaku untuk parpol yang mana mempunyai kursi di area DPRD maupun tidaklah punya kursi di tempat DPRD.






