Surat Pengunduran Diri Belum Diteken Jokowi, Pramono Anung: Kewenangan Presiden Sepenuhnya

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menyetujui secara resmi surat pengunduran diri Pramono Anung sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab). Diketahui, Pramono Anung mundur dari jabatannya sebagai Seskab lantaran maju sebagai Calon Gubernur Jakarta.
Merespons hal itu, Pramono Anung mengatakan, kewenangan untuk melakukan penandatanganan surat pengunduran dirinya itu ada pada Jokowi.
“Kewenangan untuk meneken dan juga sebagainya kan merupakan kewenangan sepenuhnya Presiden. Saya ini kan orang yang mana mendampingi beliau dua periode, saya tentunya taat juga patuh pada aturan main yang dimaksud ada,” kata Pramono Anung untuk wartawan di dalam Jakarta, Hari Sabtu (14/9/2024).
Pramono mengungkapkan ketika nantinya dirinya sudah ada ditetapkan sebagai calon gubernur Jakarta, surat yang disebutkan akan diteken oleh Jokowi.
Saat ini, kata dia, dirinya menghormati proses yang dimaksud sedang berjalan meskipun surat pengunduran diri yang dimaksud belum diteken oleh Presiden Jokowi.
“Saya Tanggal 22 September nanti Insya Allah akan ditetapkan sebagai calon gubernur saya sudah ada komunikasikan untuk beliau, kemarin memang sebenarnya dalam IKN, sidang kabinet paripurna kan saya yang tersebut masih menyiapkan tetapi kalau nanti saya telah menjadi calon gubernur, saya yakin beliau akan mempertimbangkan untuk memberikan izin mengesahkan Keppres pemberhentian saya. Jadi saya sangat menghormati proses yang digunakan ada,” jelas dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengungkapkan, Pramono Anung sudah menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Seskab. Namun, Jokowi mengaku belum melakukan penandatanganan surat pengunduran diri tersebut.
“Sudah juga (mengundurkan diri). Tapi belum saya tanda tangani,” kata Jokowi seusai meresmikan Flyover Djuanda, Jawa Timur, Hari Jumat (6/9/2024).
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menanggapi perihal Pramono Anung yang mendaftar sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) DKI Jakarta untuk pemilihan gubernur 2024. Menurut Jokowi, hal yang dimaksud merupakan bagian dari hak kebijakan pemerintah Pramono serta PDIP sebagai partai pengusungnya.
“Ya itu hak urusan politik dari Pak Pramono Anung kemudian PDIP. Dan semua pasti telah ada kalkulasi politiknya, telah ada itung-itungan politiknya. Saya kira memutuskan seperti itu. Bukan sesuatu yang digunakan mudah,” kata Jokowi terhadap wartawan dalam Yogyakarta, Rabu (28/8/2024).
Jokowi mengungkapkan bahwa Pramono juga telah dilakukan melapor terhadap dirinya untuk forward sebagai Bacagub pada pemilihan kepala daerah Ibukota Indonesia 2024. “Dua hari yang dimaksud lalu, sudah. Begitu ditunjuk dengan segera minta izin ke saya,” kata Jokowi.






