Arti Peringatan Darurat Garuda Biru yang mana Menggema setelahnya Baleg DPR Anulir Putusan MK

JAKARTA – Peringatan Darurat Garuda Biru menggema di tempat berbagai media media sosial pasca Badan Legislasi (Baleg) DPR menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan pemilihan gubernur 2024.
Garuda Biru menampilkan garuda dengan latar biru tua juga tulisan “Peringatan Darurat” pada atasnya. Peringatan Darurat sempat menjadi trending topic dalam Twitter alias X.
Peringatan Darurat Garuda Biru menyeruak di tempat media sosial merupakan ajakan rakyat untuk mengawasi jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Aksi ini adalah respons terhadap Baleg DPR menyepakati poin-poin Revisi UU Pilkada.
Gambar Garuda berwarna biru dengan tulisan “Peringatan Darurat” menjadi simbol utama aksi ini. Banyak netizen pada Indonesia yang digunakan membagikan gambar yang dimaksud melalui akun media sosial masing-masing di dalam Instagram maupun Twitter.
Selain gambar Garuda Biru dengan tulisan Peringatan Darurat, warganet juga sibuk menggunakan tagar #KawalPutusanMK. Tujuan kedua tagar ini adalah ajakan meningkatkan kesadaran juga menyokong partisipasi penduduk sekalgus memantau kemudian mengawal proses pemilihan gubernur 2024.
Diketahui, selang satu hari usai putusan MK, Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU pemilihan kepala daerah mengabaikan putusan MK terkait aturan pencalonan pada pemilihan kepala daerah 2024. Hal ini muncul pada pembahasan daftar inventarisasi hambatan (DIM) baru usul inisiatif DPR RI menyikapi adanya putusan MK.
Menariknya, berdasarkan ketentuan Pasal 40 yang dimaksud diubah pada DIM baru usul inisiatif DPR RI yang mana dibacakan, terdapat dua kelompok persentase persyaratan pencalonan pemilihan gubernur 2024 bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai urusan politik yang tersebut mempunyai kursi di tempat DPRD maupun bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang digunakan tidak ada miliki kursi pada DPRD.
(1) Partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang dimaksud mempunyai kursi di dalam DPRD dapat mendaftarkan calon jikalau sudah pernah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah agregat kursi DPRD atau 25% (dua puluh Lima persen) dari akumulasi perolehan pengumuman sah di pemilihan Umum anggota DPRD dalam tempat yang tersebut bersangkutan.
(2) Partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik yang mana tidaklah memiliki kursi di tempat DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan juga calon Gubernur dengan ketentuan:





