Tagar Peringatan Darurat Trending Topic dalam X

JAKARTA – Tanda pagar (Tagar) “Peringatan Darurat” trending topic dalam media sosial (medsos) X yang tersebut sebelumnya bernama Twitter. Tagar ini merespons rapat Panitia Kerja (Panja) DPR pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah 2024.
Berdasarkan pantauan pada Rabu (21/8/2024) hingga pukul 17.19 Waktu Indonesia Barat sudah ada 58.000 postingan terkait dengan “Peringatan Darurat”
Sejumlah politikus seperti Wanda Hamidah, presenter Najwa Shihab, komika Pandji Pragiwaksono, hingga artis antara lain Ferdy Nuril, musisi Bagas Hindia, Kunto Adji turut menggemakan tagar “Peringatan Darurat” di dalam media sosialnya.
Seperti diketahui, Baleg DPR RI membentuk Panja mengeksplorasi RUU Pilkada. Pembahasan yang dimaksud menyikapi putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 terkait ketentuan pencalonan kepala wilayah di tempat pemilihan kepala daerah 2024.
Dalam rapat yang dimaksud diselenggarakan secara marathon sejak pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat hingga sore hari ini, Baleg DPR dengan pemerintah akhirnya menyetujui draf revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU Pilkada.
Terdapat dua isu yang tersebut menjadi sorotan pada penyusunan draf RUU Pemilihan Kepala Daerah ini. Isu pertama, yakni menyangkut batas usia minimal calon kepala wilayah (cakada). Mayoritas fraksi di forum Panja menyepakati untuk menggunakan amar putusan Mahkamah Agung (MA), bukanlah Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam hal ini, batas usia pencalonan kepala wilayah yakni; berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur lalu calon perwakilan gubernur juga 25 tahun untuk calon Pimpinan Daerah lalu calon delegasi Kepala Daerah dan juga calon wali kota kemudian calon perwakilan wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Isu kedua, yakni menyangkut ketentuan pencalonan bagi partai politik. Dalam forum ini disepakati dua kelompok, yakni partai kebijakan pemerintah kemudian atau gabungan partai urusan politik yang tersebut miliki kursi pada DPRD maupun bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang bukan memiliki kursi dalam DPRD. Adapun ketentuan pasal 40 yang digunakan diatur dan juga disetujui di dalam tingkat Panja adalah:




