Keppres Pemberhentian Hasyim Asy’ari, Hal ini Tindak balas Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga Komisi II DPR
Jakarta – Sejumlah pihak menanggapi tindakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang dimaksud resmi mengakhiri Hasyim Asy’ari selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Pemecatan yang disebutkan tertuang pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tak hormat Hasyim Asy’ari sebagai anggota KPU RI.
“Presiden telah terjadi melakukan penandatanganan Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tiada hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui instruksi singkat terhadap wartawan di Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.
Berikut tanggapan dari bermacam pihak terkait penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidaklah hormat Hasyim Asy’ari sebagai anggota KPU RI:
1. Komnas Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM
Menanggapi penandatanganan Keppres pemecatan Hasyim Asy’ari, Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi di keterangannya ke Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024, berharap langkah yang dimaksud dapat berubah jadi peluang pada meningkatkan kekuatan komitmen pemerintah memerangi aktivitas kekerasan seksual.
“Yang merendahkan lalu mendiskriminasi hak-hak perempuan sebagai orang yang terdampar dan juga memberikan jaminan keadilan bagi korban,” kata Pramono, disitir dari Antara.
Komnas HAM juga berharap Keppres yang dimaksud berubah menjadi pengingat bagi setiap pejabat umum bahwa mereka itu memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, lalu memenuhi hak asasi setiap warga negara, teristimewa hak kaum perempuan.
“Dengan Keppres ini seharusnya tidak ada ada lagi toleransi serta impunitas bagi siapa pun pejabat masyarakat yang terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang digunakan merendahkan harkat serta martabat perempuan,” kata Pramono.
2. Komnas Perempuan
Komnas Perempuan mengapresiasi Presiden Jokowi yang digunakan memberhentikan dengan bukan hormat Hasyim Asy’ari dari KPU sebab tindakan asusila. Komnas Perempuan berharap tindakan hukum yang disebutkan berubah menjadi pelajaran bagi semua pihak. Komnas Perempuan berharap persoalan hukum asusila yang diwujudkan Hasyim bermetamorfosis menjadi pelajaran bagi bangsa Indonesia.
“Kami mengharapkan perkara Hasyim Asy’ari ini menjadi pembelajaran bagi bangsa ini akan pentingnya rute ketat pemilihan para komisioner, pengawasan, lalu penegakan etika pelaksana Pemilu, dan juga penyusunan mekanisme pencegahan juga penanganan kekerasan seksual (PPKS) sebagai bagian dari upaya mendirikan pemilihan umum yang bebas dari kekerasan,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, untuk wartawan.
3. Komisi II DPR
Komisi DPR bidang pada negeri, sekretariat negara, dan juga pemilihan atau Komisi II DPR turut menanggapi Keppres pemberhentian Hasyim Asy’ari. Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menyebutkan Hasyim sanggup dijerat pidana. “Bisa semata dijerat pidana UU 12/2022 ancaman 12 tahun. UU TPKS atau Tindak Pidana Kejahatan Seksual,” kaya Junimart untuk wartawan, Rabu, 3 Juli 2024, dikutipkan dari Antara.
Pihaknya menyatakan Keppres pemecatan Hasyim sudah ada sesuai dengan putusan DKPP. Komisi II DPR akan melakukan rapat terkait pergantian Hasyim. Ia mengingatkan kewajiban Jokowi untuk segera menerbitkan Keppres Pengangkatan Ketua KPU secepatnya. Hal itu penting dikarenakan KPU sedang menyelenggarakan Pilkada.
“Menjadi kewajiban Presiden menerbitkan Keppres Pemberhentian yang mana sejalan dengan Keppres Pengangkatan pada tempo yang dimaksud singkat sebagai tindakan lanjut tindakan DKPP yang tersebut memberhentikan dengan tak hormat Ketua sekaligus Anggota KPU Hasyim Asy’ari,” kata dia.
Sebelumnya pada Rabu, 3 Juli 2024, DKPP RI di putusannya memberikan sanksi pemberhentian permanen Hasyim Asy’ari dari tempat Ketua merangkap anggota KPU RI, akibat persoalan hukum dugaan asusila. Melalui putusannya DKPP RI mengajukan permohonan Presiden untuk mengganti Hasyim pada kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
Artikel ini disadur dari Keppres Pemberhentian Hasyim Asy’ari, Ini Tanggapan Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga Komisi II DPR






