Nasional

Bawaslu Akui Tak Bisa Larang Aksi Pemilih Kotak Kosong, Hal ini Alasannya

JAKARTA – Badan Pengawas pemilihan (Bawaslu) mengakui, tak dapat melarang pemilih untuk memilih kotak kosong pada pilkada di area beberapa daerah. Hal itu menjawab fenomena pergerakan mencoblos kotak kosong yang tersebut mulai muncul.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengakui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong. Namun Bawaslu juga tidaklah boleh melarang.

“Kami tak kemudian pada kapasitas melarang, tapi kami berharap semua warga negara bisa saja melakukan hak pilihnya dan juga kami berharap fenomena kotak kosong ini bukan terjadi lagi,” kata Rahmat Bagja terhadap wartawan dalam Kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Bagja menyebut, Bawaslu mempersilakan penduduk bersikap terhadap hak pilihny untuk memilih kotak kosong. Sebab, jikalau Bawaslu melarang itu, maka bisa saja diartikan Bawaslu berpihak terhadap lawan kotak kosong.

“Kami juga tak boleh mempengaruhi, jadi misalnya jangan pilih kotak kosong, entar dikira kampanye untuk pemilih yang mana bukanlah kotak kosong,” ungkap dia.

Oleh sebabnya, sebagai lembaga pengawas Pemilu, Bawaslu memutuskan tidak ada bersikap terhadap fenomena coblos kotak kosong.

“Kami pelaksana bukan pada tempatnya untuk kemudian memilih atau tak memilih kotak kosong, ini terserah masyarakat,” tutupnya.

Related Articles

Back to top button