Nasional

Eks Pimpinan Daerah Langkat Divonis Bebas, Hal ini 7 Fakta Kasus Kerangkeng Individu

Jakarta – Mantan Kepala Daerah Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin divonis bebas pada perkara  Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kerangkeng manusia ke Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara. Dalam sidang putusan yang tersebut dijalankan Senin, 8 Juli 2024, hakim memutuskan Terbit bukan terbukti secara sah melakukan TPPO berbentuk kerangkeng manusia yang diduga berubah jadi penjara perbudakan modern.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin tiada terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata Hakim Ketua Andriansyah ketika membacakan vonis di PN Stabat, Langkat, Sumatera Utara, pada Senin, 8 Juli 2024.

Fakta-fakta Terbit Rencana Perangin Angin:

1. Memiliki Kerangkeng Manusia

Terbit disinyalir memiliki kerangkeng manusia di kediamannya pada Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kota Langkat, Sumatera Utara. Keberadaan kerangkeng itu terungkap sewaktu polisi juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumahnya pada 19 Januari 2022. Kerangkeng manusia itu berukuran 6 x 6 meter kemudian terbagi dua kamar.

Kerangkeng manusia itu disebut sebagai tempat menahan pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit. Terbit juga sempat mengklaim bahwa kerangkeng yang dimaksud merupakan sel pembinaan pelaku penyalahgunaan narkoba. Ia mengumumkan kerangkeng awalnya dibuat untuk membina anggota organisasi, tepatnya Pemuda Pancasila di wilayah tersebut.

2. Melakukan Perbudakan Modern

Terbit diduga melakukan praktik perbudakan modern. Terlebih, pada Senin, 7 Februari 2022 ia mengaku mempekerjakan penghuni kerangkeng ke pabrik kelapa sawit tanpa upah. Bahkan, para penghuni kerangkeng mendapatkan perlakuan kerja paksa serta kekerasan hingga menyebabkan meninggal.

Kasus ini terbongkar pasca penyidik KPK menggeledah kediaman si bupati. Komnas HAM serta LPSK menyebutkan muncul praktek penculikan, penyiksaan hingga perbudakan pada kerangkeng tersebut. Terdapat pula orang yang terluka jiwa dari penghuni kerangkeng. Akibatnya, Terbit disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7 dan juga Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, sebagaimana dilansir dari Antara.

3. Menerima Suap Mata Uang Rupiah 572 Juta

Dikutip dari Antara, Terbit menerima suap Simbol Rupiah 572 jt dari Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan dalam Dinas Pekerjaan Umum juga Penataan Ruang (PUPR) lalu Dinas Pendidikan Daerah Langkat Tahun 2021. Uang yang dimaksud didapatkan dari setoran “commitment fee” sebesar 15,5 persen dikarenakan Terbit sudah pernah memberikan perusahaan paket pekerjaan.

Adapun Terbit mengatur proses tender/pengadaan di dalam Unit Kerja Pengadaan Barang lalu Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Wilayah Langkat. Jaksa KPK menyatakan suap yang disebutkan diberikan pada Juli 2021 hingga 18 Januari 2022. Suap diberikan ke sebagian tempat pada antaranya, di dalam rumah pribadi Terbit kemudian warung ke depan rumah Terbit.

4. Memperoleh Profit Rupiah 177,5 miliar

Terbit diperkirakan memperoleh keuntungan mencapai sebesar Rupiah 177,5 miliar dari praktik perbudakan modern. “Mengacu pernyataan Kapolda Sumut, bila setidaknya ada 600 korban pada 10 tahun terakhir yang dipekerjakan oleh TRP di bisnisnya tanpa digaji, maka TRP diuntungkan dengan tak membayar penghasilan dia sebesar Simbol Rupiah 177.552.000.000,” Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi kemudian Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu, pada Kamis, 10 Maret 2022 diambil dari Antara.

Terbit sepenuhnya memanfaatkan situasi akut para pecandu narkotika untuk memperoleh keuntungan dengan tidaklah membayar upah merek sebagai tenaga kerja demi kepentingan bidang usaha pribadi miliknya. Terlebih, tidak ada ada jalan pulang bagi merekan yang tersebut berubah menjadi penghuni kerangkeng di rumah Terbit. Hal itu diperburuk dengan Terbit yang tersebut merupakan orang kepala daerah.

5. Memiliki Satwa Ilegal

Dikutip dari Antara, beberapa jumlah satwa ilegal ditemukan di kediaman Terbit. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut Irzal Azhar menjelaskan pihaknya menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi, yakni Orang Utan Sumatera (Pongo Abelii), Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus Niger), Elang Brontok (Spizaetus Cirrhatus), Jalak Bali (Leucopsar Rothschildi) dan Beo (Gracula Religiosa).

Adapun satwa yang dimaksud dilindungi sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Informan Daya Alam Hayati kemudian Ekosistemnya Jo Peraturan pemerintahan Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Tumbuhan serta Satwa Liar Jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup lalu Kehutanan Nomor: P/106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan serta Satwa Yang Dilindungi.

6. Total Kekayaan Rupiah 85 Miliar

Dikutip dari Antara, Terbit memiliki total kekayaan Rp85.151.419.588. Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman https://elhkpn.kpk.go.id diakses Kamis 20 Januari 2022, Terbit terakhir melaporkan kekayaannya pada 25 Februari 2021 untuk laporan periodik tahun 2020 dengan jabatan sebagai Kepala Kabupaten Langkat.

Adapun rinciannya, Terbit miliki tanah dengan total nilai Rp3.790.000.000,00. Ia juga tercatat mempunyai alat transportasi berbentuk delapan mobil senilai Rp1.170.000.000,00. Selanjutnya, beliau memiliki surat berharga senilai Rp700.000.000,00, kas dan juga setara kas senilai Rp1.191.419.588,00 juga harta lainnya senilai Simbol Rupiah 78.300.000.000,00.

7. Melibatkankan Oknum Aparat

Dikutip dari Mongabay.co.id, penganiayaan ke kerangkeng Terbit diduga melibatkan oknum aparat TNI AD lalu Kepolisian. Berdasarkan temuan Komnas HAM, setidaknya ada 19 pemukim terlibat, mulai dari penjaga kerangkeng, penghuni lama, banyak oknum dari organisasi komunitas sampai keluarga sang bupati. Selain itu, ada pula 26 tindakan penyiksaan terhadap penghuni kerangkeng.

Adapun bentuk penyiksaan mulai dipukuli, tendang, tempeleng sampai disuruh bergelantungan seperti monyet ke di kerangkeng kemudian disiksa dengan selang. Ditemukan setidaknya ada 18 alat untuk menyiksa mulai dari palu, selang, cabai, tang juga lain-lain.

KHUMAR MAHENDRA| ANDIKA DWI | M ROSSENO AJI | ANTARA

Artikel ini disadur dari Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, Ini 7 Fakta Kasus Kerangkeng Manusia

Related Articles

Back to top button