YLKI Dukung PP Bidang Kesehatan Larang Rokok Eceran
Jakarta – Ketua Yayasan Lembaga Pengguna Indonesi (YLKI) Tulus Abadi memperkuat aturan tentang larangan transaksi jual beli rokok eceran atau per batang. Aturan itu tertera pada Peraturan otoritas Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Tulus menjelaskan, rokok merupakan salah satu hasil kena cukai yang digunakan penawaran lalu penjualannya sudah ada seharusnya dibatasi pemerintah. Namun mengutip Badan Pusat Statistik (BPS), ia mengungkapkan uang dan juga pendapatan rumah tangga miskin justru lebih besar berbagai untuk membeli rokok dibandingkan lauk pauk.
Larangan jualan rokok ketengan, menurut Tulus, dapat menghurangi pengeluaran rumah tangga miskin untuk membeli rokok. “Ketentuan ini secara sosiologis sebagai wujud kebijakan yang dimaksud pro terhadap masyarakat miskin,” kata ia ketika dihubungi Tempo, Kamis, 1 Agustus 2024.
Larangan pelanggan rokok ketengan sejatinya tidak hal baru. Tulus mengatakan, larangan ini sudah ada lama hal ini diberlakukan pada jenis rokok putih. Dia mengklaim larangan ini berlaku efektif. Dari sisi tempat penjualan, beliau mengutarakan hal ini juga telah berlaku efektif dalam minimarket atau retail modern. “Sudah ada langkah-langkah transisi yang digunakan cukup baik,” kata dia.
Larangan ini juga dinilai Tulus penting untuk melindungi anak serta remaja agar tiada terlalu sederhana mengakses rokok. Menurut dia, tingkat prevalensi perkok pda anak ketika ini sudah ada mencapai hitungan 9,1 persen dari semula 8,5 persen. “Ini fenomena yang tersebut sangat mengkhawatirkan,” kata dia.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Bidang Kesehatan yang berisi banyak 1127 pasal.
Pasal-pasal yang dimaksud menggantikan 26 Peraturan otoritas lalu 5 Peraturan Presiden yang mana ada sebelumnya. Dengan penerbitan PP ini, ketentuan yang tersebut tak berlaku antara lain Peraturan otoritas Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Berita Kesejahteraan serta Peraturan eksekutif Nomor 88 Tahun 2019 tentang Aspek Kesehatan Kerja.
Pilihan Editor: Edisi Khusus 10 Tahun Jokowi: Pekerja Celaka dikarenakan UU Cipta Kerja
Artikel ini disadur dari YLKI Dukung PP Kesehatan Larang Rokok Eceran





