Usai Berjumpa Ketua KPU, Said Iqbal Ungkap PKPU pemilihan gubernur Diundangkan Sore Ini adalah

JAKARTA – Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan inovasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur juga Wakil Gubernur, Kepala Daerah serta Wakil Bupati, Wali Daerah Perkotaan serta Wakil Wali Perkotaan akan diundangkan Akhir Pekan (25/8/2024) sore. Dia menegaskan, PKPU baru itu akan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan juga 70/PUU-XXII/2024.
Hal itu dikatakan Said ketika elemen Partai Buruh melakukan aksi demontrasi dalam depan Kantor KPU, Ibukota Indonesia Pusat. Dia pada waktu itu diberikan kesempatan masuk ke di Kantor KPU dan juga bertemu dengan Ketua KPU Mochammad Afifuddin.
“Diusahakan ini sekarang mereka itu KPU RI akan rapat pleno diusahakan sore hari sudah ada dapat diundang-undangkan dengan demikian kita harapkan sore hari. Cuma bukan dijelaskan jam berapa, ya sore hari nanti kawan-kawan media dapat menanti konferensi pers KPU RI,” ujar Said untuk wartawan.
Dalam PKPU baru itu, Said menegaskan kalau Pasal 11 sudah pernah memuat aturan sesuai putusan MK. Persentase partai kebijakan pemerintah untuk mencalonkan kepala area disesuaikan dengan jumlah total Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Pasal 11 PKPU yang dimaksud baru itu telah memuat utuh putusan MK 60 tentang ambang batas yang digunakan 6,5 persen, 7,5 persen 8,5 persen kemudian 10 persen dari DPT dari masing-masing area provinsi maupun kabupaten Kkota,” tuturnya.
Sama halnya dengan Pasal 15 di dalam PKPU yang mana merujuk pada putusan MK bukanlah dari Mahkamah Agung (MA) persoalan persyaratan usia minimal calon kepala daerah. Putusan MK menegaskan persyaratan usia calon kepala tempat tingkat provinsi harus 30 tahun sedangkan untuk tingkat kabupaten / kota berusia 25 tahun dihitung sejak waktu penetapan.
“Jadi bukanlah yang dimaksud dipakai tindakan MA, yang tersebut dikatakan pada waktu pelantikan tidak, bukanlah juga pada ketika pendaftaran tidak, tapi umur 30 tahun untuk Cagub juga Cawagub umur 25 tahun untuk cabup atau Cawalkot dan juga Wakilnya adalah ketika penetapan pasangan calon itu dituangkan di dalam pasal 15 telah ada paraf dari para pihak DPR RI, KPU RI, kemudian pemerintah,” ujarnya.
Artinya jikalau merujuk pada putusan MK putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep gagal forward Pilgub Jawa Tengah (Jateng). Sebab, usia Kaesang masih 29 tahun ketika penetapan calon kepala tempat yang digunakan akan diadakan pada 25 September 2024.





