KPU Akan Konsultasi ke DPR tentang Pemilihan Ulang Jika Kotak Kosong Memenangkan di tempat Pemilihan Kepala Daerah 2024

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR berkaitan dengan pemilihan ulang jikalau calon tunggal kalah dengan kotak kosong pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Rapat sama-sama itu akan menentukan kapan pilpres ulang akan digelar.
“KPU akan berinteraksi dengan pembentuk undang-undang untuk menyampaikan permohonan konsultasi berkenaan dengan norma yang disebutkan terdapat di area di Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Pilkada,” ujar Anggota KPU Idham Holik pada waktu dikonfirmasi wartawan, Hari Minggu (1/9/2024).
Dalam Pasal 54 D ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, berbunyi pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang digunakan dimuat pada peraturan perundang-undangan.
Idham menegaskan langkah konsultasi itu diambil dikarenakan KPU taat secara prosedur yang mana berlaku.
“Hal yang disebutkan sebagaimana ditegaskan pada amar putusan MK RI Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib berkonsultasi terlebih dahulu dengan pembentuk UU Pilkada, pada hal ini DPR RI (Komisi II dan juga pemerintah),” tuturnya.
Sebagai informasi, pasangan calon terpilih mampu ditetapkan sebagai kepala wilayah apabila perolehan pengumuman lebih tinggi dari 50% dari pernyataan sah. Selama belum ada yang digunakan ditetapkan sebagai paslon terpilih, maka kepala tempat akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur, Pj Kepala Daerah atau Pj Wali Kota.
Sementara itu, berdasarkan sistem Pengetahuan Pencalonan (Silon) milik KPU, terdapat 43 wilayah yang mana di area mana calon tunggal akan melawan kotak kosong. Jumlah ini dapat belaka berkurang atau masih tergantung waktu perpanjangan pendaftaran paslon kepala tempat yang digunakan akan di dalam mulai 2-4 September 2024.
Berikut sebaran wilayah calon tunggal melawan kotak kosong pada pemilihan kepala daerah 2024:
A. pemilihan kepala daerah Taraf Provinsi


