Respons PKPU Sesuai Putusan MK, Rieke Diah Pitaloka: Terima Kasih Rakyat Indonesia

JAKARTA – Anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka merespons terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan menghadapi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah Pemilihan Kepala Daerah 2024. Rieke berterima kasih untuk rakyat Indonesia dikarenakan sudah pernah memperjuangkan PKPU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) .
Dia mengungkapkan PKPU Nomor 10/2024 sudah bermuatan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 tentang ketentuan partai atau gabungan partai yang digunakan dapat mengusung calon pada Pemilihan Kepala Daerah 2024, dan juga putusan MK Nomor 70/PUU/XXII/2024 terkait aturan batas usia calon kembali pada amanat Pasal 7 huruf e UU pemilihan gubernur (Calon gubernur berusia paling rendah 30 tahun serta calon bupati kemudian perwakilan bupati 25 tahun pada pada waktu pencalonan).
“Terima kasih Indonesia yang dimaksud sudah pernah berjuang untuk tetap saja tegaknya demokrasi,” ujar Rieke pada keterangannya dikutip, Hari Senin (26/8/2024).
Rieke pun mengucapkan terima kasih untuk semua pihak yang tersebut sudah pernah mengawal juga berjuang seperti mahasiswa, akademisi, aktivis, seniman, serta budayawan, sahabat-sahabat buruh, petani, nelayan, para pedagang, semua pekerja. “Terima kasih sahabat perjuangan, pimpinan kemudian anggota Komisi II DPR, Kemenkumham, kemudian KPU,” katanya.
“Saya mohon maaf menghadapi segala kekurangan sebagai duta rakyat. Mohon maaf lahir batin serta mohon doanya saya Insya Allah esok dini hari, Mulai Pekan 26 Agustus 2024 akan menjalankan ibadah umrah,” pungkas Rieke.






