Megawati Digugat Kader PDIP pada PN Ibukota Indonesia Pusat

JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) Megawati Soekarnoputri digugat oleh kadernya sendiri dalam Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Pusat (Jakpus). Penggugat menilai perpanjangan jabatan Megawati kemudian jajaran pengurus PDIP hingga 2025 telah terjadi menyalahi AD/ART partai.
Gugatan resmi dilayangkan oleh Djufri kemudian kawan kawan melalui huasa hukumnya, Anggiat BM Manalu, Rabu (5/9/2024). Gugatan itu resmi teregritrasi dengan Nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst, tanggal 5/9/2024.
Anggiat menyatakan, Megawati harus bertanggung jawab berhadapan dengan semua surat rekomendasi PDIP yang mencalonkan para akan datang calon kepala wilayah (cakada) pada berbagai provinsi serta kabupaten/kota di dalam Indonesia. Pasalnya, kata dia, SK rekomendasi cakada itu cacat hukum lantaran kepengurusan Megawati sudah berakhir pada Agustus 2024.
“Bahwa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri sudah ada demisioner sebagai Ketua Umum Partai PDIP, beserta seluruh pengurus lainnya sejak tanggal 10/8/2024. Masa periode kepengurusan telah berakhir maka seharusnya dijalankan kongres. Sehingga tak lagi berwenang untuk mengangkat kemudian melantik pengurus baru PDIP untuk tahun 2019-2024 hingga 2025,” katanya.
Ia menjelaskan, penyusunan pengurus DPP PDIP harus melakukan kongres sesuai AD/ART partai. Dengan demikian, ia menilai kepengurusan PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 bukan sah serta cacat hukum yang tersebut harus dibatalkan.
Anggiat menyoroti langkah Megawati yang dimaksud menyusun dan juga melantik pengurus baru DPP PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 kemudian mendaftarkannya ke Kementerian Hukum lalu Hak Asasi Individu (Kemenkumham) tanpa prosedur yang mana tidaklah benar.
“Hal itu merupakan perbuatan melawan hukum yang dimaksud harus diluruskan dengan membatalkan kebijakan Menteri Hukum serta Hak Asasi Individu RI sebagaimana Nomor M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, tentang pengesahan struktur, komposisi serta Personalia DPP PDIP masa bakti 2024-2025,” ucap Anggiat.
“Kemudian, penebitan SK Menteri Hukum juga Hak Asasi Individu No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat tidak ada sesuai prosesur AD/ART dan juga adanya dugaan konflik kepentingan (conflict of interest) pribadi,” imbuhnya.





