Beda Sikap dengan Fraksi, Anggota DPR dari PKB Ini adalah Tolak Pengesahan RUU pemilihan kepala daerah

JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi PKB , Luqman Hakim menyatakan, menolak terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) pemilihan kepala daerah yang telah terjadi disepakati Baleg untuk disahkan menjadi UU pada rapat paripurna. Sikap Luqman, berbeda dari Fraksi PKB yang menyatakan setuju RUU itu disahkan.
Luqman pun menyampaikan, dirinya tak akan hadiri rapat paripurna untuk sahkan RUU pemilihan kepala daerah yang dimaksud direncanakan hari ini. Ia berkata, sikap itu didasari lantaran RUU pemilihan gubernur minim dari partisipasi rakyat juga abai terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tidak hadirnya saya pada rapat paripurna, bukanlah permasalahan teknis. Tetapi manifestasi dari sikap saya yang tersebut menolak pembahasan dan juga pengesahan revisi UU pemilihan gubernur dengan cara kilat, tanpa ruang partisipasi publik, kontra-demokrasi dan juga melawan konstitusi dengan mengabaikan substansi Putusan MK,” terang Luqman di keterangan tertulisnya, Kamis (22/8/2024).
Atas dasar itu, Luqman memilih untuk berada pada sikap bersatu mahasiswa, jurnalis, akademisi serta pegiat demokrasi yang digunakan melawan pengesahan RUU Pilkada.
“Saya memilih berada di area sikap sejarah sama-sama kawan-kawan mahasiswa, teman-teman jurnalis, para akademisi, individu kemudian organisasi pegiat demokrasi lalu seluruh rakyat Indonesia yang hari ini bersikap juga bergerak melawan rekayasa penguasa untuk membegal konstitusi demi melanggengkan kekuasaan,” tandasnya.
Sekadar informasi, Baleg DPR sudah setuju untuk mengakibatkan RUU Pemilihan Kepala Daerah disahkan menjadi UU pada rapat paripurna. Kesepakatan diambil pasca Baleg mengelar rapat kilat RUU pemilihan kepala daerah pada Rabu (21/8/2024).
Setidaknya, ada delapan fraksi pada Baleg DPR menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih tinggi lanjut RUU Pilkada, termasuk Fraksi PKB. Sementara tujuh fraksi lainnya ialah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, Fraksi PAN, lalu Fraksi PPP. Hanya ada satu fraksi yang menolak pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah yakni Fraksi PDIP.



