Reshuffle Kabinet dalam Ujung Pemerintahan Jokowi Berbau Kepentingan Politik

JAKARTA – Perombakan atau reshuffle kabinet pada ujung pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai kritik. Pasalnya, kepentingan urusan politik dinilai lebih besar menonjol ketimbang alasan kinerja menteri yang mana diganti di reshuffle pamungkas tersebut.
“Untuk apa reshuffle kabinet di dalam penghujung purna bakti kalau tak ada kepentingan kebijakan pemerintah yang tersebut super mendesak,” kata Peneliti Utama Politik Badan Penelitian Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro untuk SINDOnews, Hari Senin (19/8/2024).
Dia menilai reshuffle ini sanggup dimaknai sebagai otak atik komposisi menteri untuk memback up serta mematikan kepentingan presiden sanggup dilaksanakan secara memadai oleh menteri. Siti pun mempertanyakan apakah reshuffle kali ini untuk keinginan rezim Jokowi atau untuk pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Atau untuk keduanya? Adalah jelas bahwa alasan kepentingan kebijakan pemerintah lebih lanjut menonjol ketimbang alasan kinerja menteri yang digunakan diganti. Tolok ukur rekrutmen menteri kurang jelas, sehingga reshuffle menteri pun acapkali menyebabkan ketidakjelasan kecuali alasan hak istimewa presiden,” pungkasnya.
Diketahui, total ada dua menteri baru, satu menteri berpindah posisi, serta satu delegasi menteri baru. Pelantikan menteri dan juga wamen baru dijalankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Istana Negara, Jakarta, Mulai Pekan (19/8/2024).
Bahlil Lahadalia dilantik menjadi Menteri Energi juga Informan Daya Mineral (ESDM) menggantikan Arifin Tasrif. Jokowi juga melantik kader Partai Gerindra Supratman Andi Agtas menjadi Menteri Hukum serta Hak Asasi Individu (Menkumham) menggantikan kader PDIP Yasonna H Laoly.
Rosan Perkasa Roeslani dilantik menjadi Menteri Investasi/Kepala BKPM menggantikan Bahlil Lahadalia yang digeser menjadi Menteri ESDM. Jokowi juga melantik Angga Raka Prabowo sebagai Wakil Menteri Komunikasi serta Informatika (Wamen Kominfo).
Pelantikan Bahlil, Supratman, dan juga Rosan sebagai menteri berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan juga Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Sisa Masa Jabatan 2019-2024.
Ada juga Keputusan Presiden Nomor 52M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Wakil Menteri Komunikasi dan juga Informatika Kabinet Indonesia Maju Sisa Masa Jabatan 2019-2024.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia untuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan juga akan menjalankan segala peraturan perundang-undang dengan selurus-lurusnya,” demikian kutipan pengambilan sumpah yang digunakan dibacakan Jokowi lalu dihadiri oleh menteri kemudian wamen yang tersebut dilantik.
Hadir di pelantikan yang dimaksud Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Mensesneg Pratikno, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, juga Menkominfo Budi Arie Setiadi.






