Amnesty Sangsi pemerintahan Mampu Ubah Praktek TNI Berbisnis
Jakarta — Direktur Eksekutif Amnesty International Tanah Air Usman Hamid menyalahkan lemahnya pemerintah sebagai otoritas sipil pada mengawasi anggota Tentara Nasional Negara Indonesia (TNI) yang tersebut berbisnis. Usman menengarai pemerintah tak akan mampu mengubah praktik tersebut, tapi justru menormalisasinya.
“Enggak mampu diubah oleh pemerintah, oleh otoritas sipil. Hal yang akhirnya terjadi, ya, sudahlah kita bolehkan cuma lah,” ujar Usman seusai reuni nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) ke Ibukota Indonesia Pusat, Kamis, 18 Juli 2024. “Apalagi dengan booming industri ekstraktif, dari mulai tambang batu bara, tambang emas, tambang nikel, kemudian tambang lainnya.”
Menurut Usman, pelarangan TNI berbisnis pada akhirnya cuma menunjukkan sikap pemerintah yang digunakan tak kuasa menghentikan aktivitas tersebut. Buktinya, kata dia, TNI leluasa memperdagangkan jasanya sebagai juru pengaman ke banyak lahan milik swasta. Praktik bidang usaha itu tetap berjalan meskipun ada larangan. “Lihat belaka kalau ke Jakarta, tanah ini berada di pengawasan Kodam Jaya dengan PT swasta,” ujar Usman mencontohkan.
Dalam langkah-langkah Revisi Undang-undang Tentara Nasional Nusantara atau RUU TNI, mengemuka usulan untuk menghapus Pasal 39 huruf c. Ketentuan ini mengatur pelarangan TNI melakukan kegiatan bisnis. Namun, tidaklah ada rincian yang digunakan dimaksud dengan “bisnis” tersebut.
Usulan penghapusan pasal itu diutarakan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro pada forum “Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri”. Acara ini diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum, kemudian Ketenteraman pada Hotel Borobudur, DKI Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPR bidang Keamanan, Tubagus Hasanuddin, mengoreksi usulan penghapusan larangan anggota TNI berbisnis. Politikus PDI Perjuangan itu was-was penghapusan yang dimaksud akan memproduksi kegiatan bisnis TNI merembet ke bermacam usaha lain. “Usulan itu tidaklah ada di draf,” kata Hasanuddin pada Selasa, 16 Juli 2024.
Selain penghapusan pasal larangan berbisnis, RUU TNI juga akan menggodok inovasi dua pasal, yaitu Pasal 47 serta 53. Muatan Pasal 47 memperluas wewenang prajurit TNI untuk terlibat ke jabatan sipil. Sementara Pasal 53 mengatur penambahan usia pensiun prajurit TNI hingga 65 tahun.
Usman Hamid menegaskan RUU TNI sangat berbahaya dikarenakan akan menghidupkan kembali era Orde Baru. “Kalau disahkan, beliau akan membentangkan spanduk urusan politik “Selamat Datang Kembali Orde Baru”,” ujar Usman.
Greenpeace Kritik Rencana Pakai Kepulauan Seribu untuk Penampungan Sampah
Artikel ini disadur dari Amnesty Sangsi Pemerintah Mampu Ubah Praktek TNI Berbisnis




