Rapat Paripurna Pengesahan RUU pemilihan gubernur Dipimpin Dasco Gerindra

JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad akan bertindak sebagai pimpinan rapat paripurna , Kamis (22/8/2024). Dalam rapat itu, DPR akan mengesahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah menjadi undang-undang.
“Saya yang digunakan mimpin (rapat paripurna),” kata Dasco untuk wartawan dalam Kompleks Parlemen Senayan, DKI Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Untuk diketahui, DPR menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah menjadi UU Kamis (22/8/2024) hari ini. Rapat Paripurna dijalankan setelahnya Baleg DPR menyepakati pada tingkat I pembahasan RUU Pilkada.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya telah lama menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
“Ya, kami tadi sudah ada menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, akibat kemarin berdasarkan langkah Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan di paripurna terdekat,” kata pria yang digunakan akrab disapa Awiek ketika ditemui di tempat Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (21/8/2024).
Sedianya, kata Awiek, rapat paripurna akan dilakukan pada Kamis, 22 Agustus 2024. “Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau nggak salah besok ya. InsyaAllah besok. Nanti akan disahkan dalam paripurna RUU ini,” ucapnya.
Berdasarkan undangan yang digunakan diterima dengan surat nomor B/9827/LG.02.03/8/2024, sidang paripurna sendiri akan dilakukan pada pukul 09.30 WIB. Adapun rencana sidang kali ini yakni pengambilan tingkat II RUU Perubahan Keempat berhadapan dengan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan eksekutif Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, lalu Wali Pusat Kota menjadi UU.
Sebelumnya, Baleg DPR sama-sama pemerintah menyetujui draf revisi Undang-Undang tentang pemilihan gubernur atau RUU Pilkada. Kesepakatan ini diambil di rapat pengambilan langkah tingkat I yang dimaksud dilakukan Rabu (21/8/2024) sore.
Baleg DPR menyepakati banyak hal salah satunya terkait persyaratan pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah 2024. Kesepakatan itu berbeda dengan putusan MK terkait persyaratan pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.






